JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna meminta pemerintah membuka secara transparan seluruh perhitungan keekonomian implementasi Biodiesel 50 persen (B50) yang resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara utuh manfaat, biaya, hingga konsekuensi fiskal dari kebijakan strategis tersebut, bukan hanya narasi mengenai penghematan devisa.
Ateng menegaskan, keterbukaan informasi menjadi kunci agar publik dapat menilai efektivitas kebijakan B50 secara objektif sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap program kemandirian energi nasional.
“Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan seluruh komponen perhitungan keekonomian B50 agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai manfaat dan biaya kebijakan ini,” ujar Ateng melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, implementasi B50 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mewajibkan pencampuran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis minyak sawit ke dalam bahan bakar solar. Pemerintah memproyeksikan kebijakan tersebut mampu menekan impor solar dan meningkatkan penghematan devisa negara.
Namun, menurut Ateng, proyeksi tersebut juga harus disertai penjelasan mengenai besaran dukungan fiskal yang masih dialokasikan pemerintah, termasuk melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Jangan sampai masyarakat memahami B50 hanya dari sisi penghematan devisa tanpa mengetahui keseluruhan skema pembiayaan yang mendukung implementasinya,” tegasnya.
Selain aspek pembiayaan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyoroti kesiapan infrastruktur distribusi biodiesel. Ia mengingatkan pemerintah hanya memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 bagi badan usaha yang masih memiliki stok B40, sedangkan mulai 1 Oktober 2026 seluruh distribusi solar wajib memenuhi spesifikasi B50.
Ateng menilai keberhasilan implementasi B50 sangat bergantung pada kesiapan sistem distribusi nasional, pengawasan mutu, serta standar penyimpanan biodiesel. Kandungan FAME yang lebih tinggi, menurutnya, memiliki tantangan teknis berupa potensi oksidasi bahan bakar, korosi pada fasilitas penyimpanan, hingga meningkatnya kebutuhan pengawasan kualitas.
Karena itu, ia mengusulkan pemerintah memperkuat sistem penyimpanan dan distribusi biodiesel, menerapkan pengawasan mutu yang lebih ketat, serta membuka seluruh komponen perhitungan keekonomian B50 kepada publik. Ateng menegaskan DPR RI mendukung upaya mewujudkan kemandirian energi nasional, namun kebijakan tersebut harus dibangun di atas prinsip efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan fiskal.
“Kemandirian energi harus dibangun melalui kebijakan yang efisien, transparan, dan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya (red)

Berita terkait