Oleh : Suhermanto Ja’far*
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Di tengah transformasi Nahdlatul Ulama (NU) menuju organisasi abad kedua yang semakin kompleks, peran Mustasyar tidak lagi dapat dipahami sekadar sebagai simbol penghormatan kepada para kiai sepuh atau tokoh senior organisasi. Dalam konteks Organisasi 5.0 yang berbasis pengetahuan, jaringan global, dan tata kelola digital, Mustasyar harus direposisikan sebagai penjaga moral organisasi (moral guardian) yang memastikan NU tetap berjalan sesuai khittah, manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), dan cita-cita kemaslahatan umat. Perubahan sosial yang cepat menuntut organisasi besar seperti NU memiliki mekanisme internal yang mampu menjaga integritas ketika berhadapan dengan tekanan politik, ekonomi, dan teknologi global (Mazzucato 2023, 41–45).
Selama ini, perhatian publik sering tertuju pada Rais Aam sebagai otoritas keagamaan dan Ketua Umum PBNU sebagai pemimpin strategis organisasi. Namun, dalam arsitektur kepemimpinan NU masa depan, Mustasyar memiliki posisi yang tidak kalah penting karena berfungsi sebagai penjaga keseimbangan moral dan etika kelembagaan. Dalam teori tata kelola organisasi modern, keberadaan dewan etik menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan organisasi akibat konsentrasi kekuasaan yang berlebihan (Sandel 2020, 112–118).
Tantangan terbesar organisasi besar bukanlah kekurangan struktur, melainkan hilangnya integritas ketika struktur tersebut berhadapan dengan kepentingan eksternal. Dalam banyak kasus, organisasi yang kuat secara administratif justru melemah secara moral karena keputusan-keputusan strategis lebih dipengaruhi oleh kepentingan politik jangka pendek daripada nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi organisasi. Oleh karena itu, NU memerlukan institusi internal yang mampu menjaga jarak kritis terhadap seluruh bentuk kooptasi kekuasaan.
Dalam perspektif ini, Mustasyar idealnya berfungsi sebagai Dewan Etik NU. Fungsi ini bukan sekadar memberikan nasihat seremonial, tetapi menjadi penjaga standar moral organisasi yang mampu mengevaluasi arah kebijakan strategis PBNU dari perspektif kemaslahatan, independensi, dan keberlanjutan peradaban. Organisasi modern yang sehat membutuhkan mekanisme checks and balances agar otoritas tidak berubah menjadi dominasi (Innerarity 2022, 73–77).
Sebagai Dewan Etik, Mustasyar harus memiliki otoritas moral untuk mengingatkan bahkan mengoreksi ketika organisasi mulai bergeser dari prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam AD/ART, Khittah NU, dan keputusan-keputusan muktamar. Dalam konteks ini, fungsi Mustasyar bukan menjadi oposisi internal, melainkan penjaga arah agar transformasi organisasi tidak kehilangan ruhnya.
Lebih jauh lagi, Mustasyar harus menjadi penjaga integritas organisasi. Integritas bukan hanya soal kejujuran individu, melainkan kesesuaian antara nilai yang diucapkan dengan tindakan kelembagaan yang dijalankan. Krisis terbesar banyak organisasi saat ini bukan terletak pada kurangnya visi, melainkan pada jurang yang semakin lebar antara retorika dan praktik. Ketika organisasi berbicara tentang kemandirian tetapi bergantung pada kepentingan eksternal, atau berbicara tentang kemaslahatan tetapi lebih sibuk mengelola kepentingan elite, maka yang terjadi adalah erosi legitimasi moral.
Dalam era digital, persoalan integritas menjadi semakin kompleks. Informasi bergerak secara real-time, keputusan organisasi mudah diawasi publik, dan setiap kontradiksi dapat dengan cepat menjadi konsumsi media sosial. Oleh karena itu, integritas bukan lagi sekadar kebutuhan etis, tetapi menjadi modal sosial organisasi untuk mempertahankan kepercayaan publik (Floridi 2024, 89–93).
Mustasyar harus menjadi institusi yang menjaga konsistensi antara nilai, kebijakan, dan tindakan organisasi. Mereka perlu menjadi pengingat bahwa NU bukan hanya organisasi sosial-keagamaan terbesar di Indonesia, tetapi juga institusi moral yang selama satu abad telah memperoleh legitimasi dari masyarakat karena khidmah, keilmuan, dan keteladanan para ulama.
Fungsi berikutnya yang sangat strategis adalah menjaga independensi NU dari kooptasi eksternal. Dalam konteks politik kontemporer, organisasi besar sering menjadi objek perebutan pengaruh oleh berbagai kekuatan negara, partai politik, korporasi, maupun kelompok kepentingan transnasional. Besarnya massa dan legitimasi sosial NU menjadikannya aktor yang sangat menarik bagi berbagai pihak.
Masalahnya, kooptasi tidak selalu hadir dalam bentuk tekanan langsung. Ia sering muncul melalui kerja sama yang tampak menguntungkan, akses terhadap sumber daya, kedekatan personal, hingga relasi patronase yang perlahan menggerus kemandirian organisasi. Dalam situasi semacam ini, Mustasyar harus berfungsi sebagai benteng moral yang memastikan bahwa setiap kerja sama dan relasi strategis tetap berada dalam koridor kepentingan jam’iyyah dan umat.
Literatur tentang organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa independensi merupakan syarat utama agar organisasi dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara efektif. Ketika organisasi terlalu dekat dengan pusat kekuasaan, maka kemampuan kritisnya akan menurun karena terikat oleh kepentingan yang harus dijaga (Couldry and Mejias 2019, 168–171).
Dalam konteks NU abad kedua, independensi ini menjadi semakin penting karena organisasi tidak hanya berhadapan dengan kekuatan politik nasional, tetapi juga dengan kekuatan digital global. Platform teknologi, perusahaan data, dan ekosistem kecerdasan artifisial kini memiliki pengaruh yang tidak kalah besar dibandingkan negara. Oleh karena itu, menjaga independensi NU tidak lagi cukup dipahami dalam kerangka politik nasional semata, tetapi juga harus mencakup independensi digital dan epistemologis.
Di sinilah peran Mustasyar menjadi relevan dalam agenda kedaulatan peradaban NU. Mereka harus menjadi penjaga agar organisasi tidak terjebak menjadi konsumen pasif teknologi, melainkan mampu mengembangkan posisi kritis terhadap kolonialisme data, dominasi platform, dan tata kelola algoritmik yang berpotensi mengancam kedaulatan umat (Couldry and Mejias 2019, 336–340).
Jika Organisasi 5.0 menuntut NU menjadi organisasi berbasis pengetahuan dan peradaban, maka Mustasyar harus menjadi penjaga dimensi etik dari seluruh proses transformasi tersebut. Transformasi digital tanpa etika hanya akan menghasilkan organisasi yang efisien tetapi kehilangan orientasi moral. Sebaliknya, etika tanpa transformasi hanya akan melahirkan romantisme masa lalu yang tidak mampu menjawab tantangan zaman.
Karena itu, Mustasyar masa depan idealnya tidak hanya terdiri atas ulama yang memiliki kedalaman spiritual dan keilmuan, tetapi juga memiliki kapasitas membaca tantangan kontemporer, mulai dari geopolitik global, ekonomi digital, kecerdasan artifisial, hingga perubahan sosial yang dihasilkan oleh teknologi. Mereka harus mampu menjadi penafsir moral bagi perubahan zaman tanpa kehilangan akar tradisi pesantren.
Pada akhirnya, jika Rais Aam merupakan penjaga sanad dan kedaulatan epistemologis, serta Ketua Umum PBNU berfungsi sebagai pemimpin strategis dan diplomat peradaban, maka Mustasyar harus menjadi penjaga moral organisasi. Mereka adalah institusi yang memastikan bahwa NU tetap setia pada nilai-nilai Aswaja, independen dari kooptasi eksternal, dan konsisten menjalankan misinya sebagai organisasi yang melayani umat dan kemanusiaan. Dalam arsitektur Organisasi NU 5.0, Mustasyar bukan lagi sekadar simbol kebijaksanaan, melainkan fondasi moral yang menjaga agar transformasi menuju peradaban digital Islam tetap berjalan di atas rel integritas, kemandirian, dan kemaslahatan bersama.
*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultasn Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya

Berita terkait