JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan Komisi II akan melakukan safari politik ke sejumlah partai politik non-parlemen dan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Langkah tersebut dilakukan agar revisi regulasi kepemiluan benar-benar mengakomodasi berbagai pandangan di luar partai politik parlemen.
Rifqinizamy mengatakan agenda tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Komisi II DPR RI bersama Pimpinan DPR yang menyepakati perlunya mempertajam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai landasan pembahasan RUU Pemilu.
“Kami kemarin rapat koordinasi dengan Pimpinan DPR terkait RUU Pemilu. Kita sepakati untuk terus mempertajam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilu. Pimpinan DPR juga memberikan dukungan terhadap kegiatan yang selama ini dilakukan Komisi II dengan mengundang pakar, ahli, dan para stakeholder kepemiluan,” ujar Rifqinizamy kepada Parlementaria dan awak media usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Politikus Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengarahkan Komisi II untuk memperluas dialog dengan berbagai elemen masyarakat. Karena itu, safari politik akan menyasar partai-partai non-parlemen serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Walubi, hingga organisasi keagamaan Kristen.
Menurut Rifqinizamy, masukan dari berbagai organisasi tersebut dibutuhkan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai desain sistem kepemiluan dan demokrasi Indonesia ke depan.
“Kami akan menyerap aspirasi sekaligus melihat bagaimana ekspektasi dan konsep yang diberikan partai-partai non-parlemen maupun organisasi kemasyarakatan terkait blueprint kepemiluan dan demokrasi kita,” katanya.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan safari politik tersebut saat ini masih menunggu penjadwalan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Namun, Komisi II menyatakan siap menjalankan agenda tersebut kapan pun dijadwalkan.
“Sekarang kita lagi menunggu jadwal Bang Dasco. Kalau kami dari sisi Komisi II siap,” ujarnya.
Rifqinizamy juga menegaskan bahwa hingga kini Komisi II DPR RI belum memasuki pembahasan substansi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, seluruh proses akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan berorientasi pada perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
“Sampai hari ini kami belum membahas substansi norma perubahan Undang-Undang Pemilu. Kami ingin pembahasan dilakukan dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan optimisme untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia,” pungkasnya (red)

Berita terkait