JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Imas Aan Ubudiyah, mengingatkan agar Program 3 Juta Rumah tidak hanya mengejar target pembangunan fisik, tetapi juga menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, pemerintah dan Perum Perumnas harus memastikan setiap rumah yang dibangun memiliki legalitas yang jelas sehingga warga tidak menjadi korban persoalan sertifikat.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah babak belur mencicil rumah 8 hingga 10 tahun, bahkan sudah lunas, masih dipingpong antara bank dan pengembang saat mengurus sertifikat. Kasus seperti ini marak di Jawa Barat sampai viral. Ini sangat merugikan rakyat dan merusak kepercayaan publik pada program perumahan negara,” tegas Imas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama Perum Perumnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/7/2026).
Legislator PKB dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI itu menilai, keberhasilan Program 3 Juta Rumah harus diukur dari terpenuhinya hak masyarakat sebagai konsumen, termasuk kepastian kepemilikan rumah melalui sertifikat yang diterbitkan tepat waktu.
Menurut Imas, berbagai persoalan legalitas pertanahan yang masih terjadi menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola sejak awal. Ia meminta Perumnas lebih selektif dalam memilih mitra pengembang dan memastikan seluruh proses administrasi pertanahan telah tuntas sebelum rumah dipasarkan kepada masyarakat.
Selain menyoroti persoalan sertifikat, Imas juga mengkritik pembangunan kawasan perumahan yang dinilai mengabaikan aspek tata ruang. Ia mencontohkan sejumlah kawasan di Garut yang kini kerap terdampak banjir karena dibangun di jalur aliran air.
“Aspek keselamatan warga adalah prioritas nomor satu. Jangan sampai masyarakat membeli rumah dengan harapan hidup tenang, tapi justru diserbu banjir setiap musim hujan akibat Perumnas salah pilih lokasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Imas turut menyoroti pengelolaan Rusunawa Kebon Kacang yang diduga tidak lagi dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berdasarkan aspirasi yang diterimanya, hunian bersubsidi itu justru ditempati kelompok ekonomi yang lebih mampu.
Ia meminta Perumnas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan rumah susun bersubsidi agar tepat sasaran. Menurutnya, fasilitas yang dibiayai negara harus benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
“Kami menerima aspirasi kuat bahwa Rusunawa telah ditempati pihak yang tidak berhak. Harus ada evaluasi total dan pengawasan berlapis. Hunian bersubsidi dibiayai oleh uang rakyat, jadi haram hukumnya jika dikuasai oleh kelas menengah ke atas,” pungkas Imas (red)

Berita terkait