JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) belum dipublikasikan kepada masyarakat untuk mencegah munculnya hoaks dan kesalahpahaman selama proses pembahasannya masih berlangsung.
Menurut Dave, pembahasan RUU KKS saat ini masih berjalan secara dinamis. Sejumlah pasal dan substansi masih terus disempurnakan melalui pembahasan bersama para pakar serta pemangku kepentingan di bidang keamanan siber.
“Jika draf yang belum final beredar dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi,” ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, Komisi I DPR masih menggelar public hearing untuk menyerap berbagai masukan sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya. Karena itu, ia meminta masyarakat bersabar hingga penyusunan naskah selesai dan siap dipublikasikan secara resmi.
Dave memastikan seluruh proses penyusunan RUU KKS dilakukan dengan mengedepankan prinsip demokrasi serta perlindungan hak-hak warga negara.
“Komisi I DPR memastikan setiap ketentuan RUU ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan menghormati hak-hak warga negara,” tegasnya.
Pembahasan RUU KKS kembali bergulir setelah DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah pada Senin (29/6/2026). Pemerintah mengusulkan sedikitnya 10 substansi utama dalam regulasi tersebut, mulai dari pengaturan infrastruktur informasi kritikal, penguatan kewenangan pemerintah, audit teknis keamanan siber, hingga ketentuan pidana terhadap kejahatan siber.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto juga menyampaikan bahwa draf RUU KKS belum dapat dibuka ke publik selama pembahasan masih berlangsung. Menurutnya, penyebaran dokumen yang belum final justru berpotensi memicu disinformasi dan hoaks di tengah masyarakat.
“Kalau memang dibutuhkan kami beri ke publik,” ujar Utut.
Ia menegaskan penyusunan regulasi keamanan siber harus dilakukan secara cermat mengingat RUU tersebut merupakan aturan baru yang akan menjadi landasan penting dalam memperkuat sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman serangan digital (red)

Berita terkait