JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum menjadi agenda di parlemen. Menurutnya, Komisi II DPR saat ini masih memprioritaskan penyelesaian pembahasan RUU Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahtra merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Ia menegaskan DPR menghormati putusan MK, namun pembahasan revisi regulasi pilkada belum masuk tahapan kerja Komisi II.

“Kami ingin menegaskan bahwa tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, fokus kami saat ini di DPR, yang masuk Program Legislasi Nasional tahun 2026, adalah pembahasan RUU Pemilu,” ujar Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Politikus Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, Komisi II mendapat penugasan untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu terlebih dahulu. Karena itu, pembahasan mengenai perubahan Undang-Undang Pilkada belum dilakukan.

“Terkait pembahasan RUU Pilkada, kami belum sampai pada tahap tersebut. Jadi, konsentrasi kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu,” katanya.

Bahtra menambahkan, meski belum membahas RUU Pilkada, DPR tetap menjunjung tinggi setiap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

“Kami memang belum membahas soal RUU Pilkada. Namun, tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana sistem yang berlaku saat ini. Dengan demikian, wacana pengembalian pilkada melalui DPRD belum mengubah ketentuan hukum yang berlaku (red)