JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan perlunya penguatan peran dan kewenangan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melalui pembenahan regulasi maupun peningkatan dukungan anggaran. Ia bahkan menyatakan DPR siap menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Perbatasan sebagai usul inisiatif apabila upaya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tidak terealisasi.
Menurut Rifqinizamy, pengelolaan wilayah perbatasan selama ini masih menghadapi berbagai persoalan yang berulang sehingga membutuhkan langkah hukum yang lebih kuat dan bersifat eksekutorial.
“Kalau memang nanti pansus bisa kita usulkan, akan jauh lebih baik. Apakah itu pembaharuan terhadap Undang-Undang Wilayah Negara atau undang-undang baru tentang daerah perbatasan yang memberikan penguatan peran dan fungsi BNPP. Atau yang kedua, anggaran yang juga harus kita berikan,” ujar Rifqinizamy dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, apabila pembentukan Pansus tidak disetujui, Komisi II DPR akan menginisiasi RUU Daerah Perbatasan pada masa sidang mendatang agar persoalan di kawasan perbatasan tidak terus berlarut tanpa solusi.
“Kalau itu pun tidak berhasil, tahun depan saya usulkan RUU Daerah Perbatasan ini menjadi usul inisiatif Komisi II DPR RI. Karena kita muter-muter terus diskusinya,” tegas legislator dari Kalimantan Selatan tersebut.
Rifqinizamy mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP yang telah mengoordinasikan dukungan anggaran lintas kementerian dan lembaga. Namun, menurutnya, koordinasi tersebut belum cukup karena pelaksanaan di lapangan masih sering berjalan lambat.
Ia menilai pemerintah memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat agar setiap persoalan di wilayah perbatasan dapat segera ditindaklanjuti tanpa terhambat mekanisme birokrasi antarinstansi.
Sebagai contoh, Rifqinizamy menyoroti belum adanya kepastian status hukum terhadap wilayah seluas 5.207,7 hektare hasil kesepakatan terbaru Indonesia dengan Malaysia di segmen Sinapat dan Sesai. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan penguasaan lahan apabila tidak segera diselesaikan.
“Yang penting ujungnya adalah negara punya kedaulatan, rakyat sejahtera. Itu yang kita mau. Kalau diperlukan rapat di sini, saya pimpin. Yang penting bagaimana kita mengambil langkah yang serius dan bersifat eksekutorial terhadap persoalan-persoalan di wilayah perbatasan,” pungkasnya.
Komisi II DPR berharap penguatan BNPP, baik melalui regulasi baru maupun dukungan anggaran yang memadai, dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan (red)

Berita terkait