JAKARTA, BERITA SENAYAN– Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat adat maupun warga perorangan. Komisi III berjanji segera membahas persoalan tersebut bersama pihak-pihak terkait.

Komitmen itu disampaikan Adang saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kuasa Pendamping Adat Besar di Tanah Kutai Sepaku IKN, Gerakan Masyarakat Adat Melayu Pekanbaru Riau, dan Ali Chandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

“Kami hormati segala masukan dari masyarakat adat yang terdampak. Komisi III akan segera mengadakan rapat dengan pimpinan untuk memutuskan permasalahan ini agar dibahas bersama pihak terkait,” ujar Adang.

Menurut Adang, forum RDPU menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum yang membutuhkan perhatian negara, termasuk konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat adat.

“Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan untuk menerima aspirasi pengaduan masyarakat, maka Komisi III DPR RI mengundang RDPU dalam rangka untuk mendapat penjelasan terkait permasalahan tanah,” katanya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan masyarakat adat menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta negara mengakui hak ulayat masyarakat adat Melayu Riau sebagaimana diamanatkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Mereka juga mendesak aparat menghentikan dugaan kriminalisasi dan intimidasi terhadap tokoh-tokoh adat.

Kuasa Pendamping Adat Besar di Tanah Kutai Sepaku IKN turut menyampaikan berbagai persoalan agraria yang dialami masyarakat adat di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di Kecamatan Sepaku.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah menilai persoalan konflik agraria yang disampaikan dalam rapat bukan hanya terjadi di Riau, Kalimantan Timur, maupun Tangerang, tetapi juga muncul di berbagai daerah di Indonesia.

“Kami di Komisi III selama ini pasti berpihak kepada rakyat. Ini terjadi di seluruh Indonesia. Mungkin nanti akan dicari benang merahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPR RI saat ini juga memiliki Panitia Khusus Konflik Agraria yang bertugas memetakan persoalan pertanahan, terutama di kawasan hutan, agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan data yang akurat.

Selain persoalan masyarakat adat, Komisi III juga menerima pengaduan dari Ali Chandra terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 4,5 hektare di kawasan Alam Sutera, Tangerang. Ali mengaku telah membeli lahan tersebut secara sah sejak 1982, namun pada 2005 tanah itu diduga dialihkan kepada pengembang tanpa persetujuan maupun pembayaran kepadanya.

Kasus tersebut, menurut Ali, telah berlangsung selama 17 tahun tanpa kepastian hukum.

“Nah, inilah Pak, saya sebagai semut melawan gajah yang bisa tanda petik mengatur semua aparat penegak hukum, saya sudah nggak berdaya Pak,” ungkap Ali Chandra di hadapan Komisi III DPR RI (red)