JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus disertai standar satuan biaya pendidikan nasional. Menurutnya, skema pembiayaan pendidikan yang selama ini berlaku belum mencerminkan rasa keadilan karena masih menyamaratakan kebutuhan seluruh daerah di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Purnamasidi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Vox Populi Institute Indonesia, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), serta Pemerhati Pendidikan Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Politikus Fraksi Partai Golkar itu menilai kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama ini masih menggunakan pendekatan yang seragam, padahal kondisi geografis dan kebutuhan pendidikan di setiap daerah sangat berbeda.

“Sekarang ini unit satuan pendidikan kita itu BOS. BOS pendidikan di Jakarta, Bandung, Banten, Nusa Tenggara Timur, sampai Papua itu sama. Karena itu kami mencoba menghitung harga satuan pendidikan supaya anggaran 20 persen itu benar-benar bisa menjamin pelayanan pendidikan yang adil,” ujar Purnamasidi.

Ia menjelaskan, penerapan harga satuan pendidikan akan menjadi dasar penyusunan anggaran yang lebih proporsional sekaligus memberikan keadilan bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Sehingga nanti anak-anak kita di setiap jenjang itu memiliki harga satuan pendidikan yang jelas. Dengan begitu daerah 3T juga mendapatkan keadilan dalam layanan pendidikan,” katanya.

Menurut Purnamasidi, konsep harga satuan pendidikan juga penting diterapkan pada pendidikan profesi, termasuk pendidikan dokter spesialis. Negara, kata dia, harus mengetahui besaran biaya riil agar kebutuhan tenaga profesional dapat dipenuhi tanpa membebani mahasiswa.

“Kita perlu tahu berapa sesungguhnya harga satuan yang harus negara siapkan. Karena negara membutuhkan dokter spesialis, tidak mungkin semuanya kita serahkan kepada kemampuan pribadi mahasiswa,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV tersebut.

Ia berharap RUU Sisdiknas nantinya tidak hanya memuat norma hukum, tetapi juga dilengkapi lampiran mengenai standar pembiayaan pendidikan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

“Kalau kita hanya membuat norma tanpa lampiran, sering kali ketika menjadi undang-undang tafsirnya menjadi tafsir eksekutif. Itu yang ingin kami hindari,” pungkasnya (red)