JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, meminta agar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber untuk sementara tidak disebarluaskan kepada publik selama proses awal pembahasan bersama pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pembahasan tidak terganggu oleh informasi yang belum utuh dan berpotensi memunculkan hoaks di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Utut dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah yang secara resmi menyepakati dimulainya pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Senin (29/6/2026).
“Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” kata Utut di ruang rapat Komisi I DPR, Jakarta.
Meski meminta draf belum dipublikasikan pada tahap awal, politikus PDI Perjuangan itu memastikan pembahasan RUU tetap akan dilakukan secara terbuka pada waktunya. Ia menegaskan dokumen tersebut akan diberikan kepada publik apabila telah memasuki tahapan pembahasan yang dinilai tepat.
“Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik,” ujarnya.
Utut juga meminta seluruh fraksi di Komisi I DPR segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan bersama pemerintah. DIM tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemerintah sebelum Panitia Kerja (Panja) mulai membahas substansi RUU.
“Ibu, bapak, itu yang disampaikan mekanisme berikutnya adalah nanti kita menyerahkan DIM fraksi kepada pemerintah. Apakah teman-teman fraksi sudah siap? Kalau belum siap bisa diserahkan di Panja. Yang jelas semuanya setuju pak ini,” kata Utut.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah akan segera menggelar rapat internal untuk merespons DIM yang disampaikan DPR.
“Selanjutnya kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR dan akan segera kami memberitahukan kepada pihak Panja untuk kapan kita bisa mulai membahas,” ujarnya.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber mengatur sejumlah materi strategis, antara lain penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, penguatan ketahanan siber nasional, kerja sama internasional, audit teknis insiden siber, partisipasi masyarakat, mekanisme pendanaan, kewenangan penyidikan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana terhadap kejahatan siber yang belum diatur secara komprehensif dalam regulasi lain (red)

Berita terkait