JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, mempertanyakan urgensi pembentukan Badan Kawasan Industri Nasional (BKIN) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri bersama Kementerian Perindustrian. Menurutnya, pembentukan lembaga baru harus dikaji secara mendalam mengingat kondisi fiskal nasional yang masih menuntut efisiensi anggaran.
Dalam rapat yang digelar Senin (29/6/2026), Chusnunia menilai rencana pembentukan BKIN sebagai lembaga khusus di bawah pembinaan teknis Kementerian Perindustrian perlu dipastikan benar-benar memiliki nilai tambah dibanding mengoptimalkan lembaga yang sudah ada.
“Saya ingin memastikan seberapa penting keberadaan badan baru di tengah celah fiskal yang sempit dan efisiensi. Saya khawatir badan baru ini nantinya tidak bisa berjalan optimal. Seperti kemarin di bidang pariwisata juga mengusulkan pembentukan badan baru yang sulit direalisasikan,” ujar Chusnunia.
Politisi yang akrab disapa Nunik itu menilai pemerintah sebaiknya memaksimalkan fungsi kementerian yang telah ada daripada membentuk institusi baru yang berpotensi menambah beban anggaran negara.
Menurutnya, penguatan koordinasi antarlembaga akan lebih efektif dibanding mendirikan badan baru yang membutuhkan struktur organisasi, anggaran, dan sumber daya tambahan.
“Dalam situasi anggaran yang ada saat ini akan lebih bijaksana mengoptimalkan fungsi yang ada di kementerian sekarang dengan mengoptimalkan koordinasi dibanding membuat badan baru,” tegasnya.
Selain menyoroti pembentukan BKIN, Chusnunia juga mengingatkan pentingnya penyediaan lahan kawasan industri yang aman agar tidak memicu konflik agraria. Ia menilai pengembangan kawasan industri harus disesuaikan dengan karakteristik daerah dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Ia juga menekankan bahwa kawasan industri harus berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal sehingga pembangunan industri benar-benar memberikan dampak ekonomi yang luas.
“RUU ini harus menghadirkan keseimbangan antara pemerintah sebagai regulator, pengusaha sebagai pelaku usaha, dan masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung dari keberadaan kawasan industri,” pungkas Chusnunia (red)

Berita terkait