JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi instrumen utama dalam memberantas praktik judi online yang semakin masif. PKB menyoroti banyaknya situs milik pemerintah dan lembaga pendidikan yang diretas hingga berubah fungsi menjadi media promosi perjudian daring.
Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Syamsu Rizal, mengatakan fenomena tersebut menunjukkan lemahnya sistem keamanan siber nasional yang harus segera diperkuat melalui regulasi yang komprehensif.
“Menurut kami, ini merupakan salah satu bentuk jihad total melawan judi online. Masih banyak situs pemerintah maupun dunia pendidikan yang terlantar yang kemudian disusupi pelaku kejahatan dan dijadikan sarana promosi judi online,” tegas Syamsu Rizal di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Politikus yang akrab disapa Deng Ical itu menilai kehadiran RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sangat mendesak karena serangan siber kini tidak hanya mengancam keamanan data, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik, aktivitas ekonomi, hingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Fraksi PKB pun menyampaikan delapan catatan kritis terhadap pembahasan RUU tersebut. Salah satunya adalah perlunya pembagian kewenangan yang jelas antarinstansi agar penanganan insiden siber tidak tumpang tindih. Selain itu, PKB mengingatkan agar status darurat siber sipil tidak dijadikan alasan memperluas kewenangan negara tanpa mekanisme pengawasan yang akuntabel.
PKB juga meminta pemerintah mengatur secara rinci mekanisme kerja sama internasional dalam memburu pelaku kejahatan siber lintas negara, termasuk prosedur investigasi digital dan ekstradisi pelaku asing.
“Transformasi digital memang membuka ruang kemajuan. Namun, jangan sampai aparat penegak hukum kesulitan mengejar aktor utama kejahatan siber hanya karena belum adanya mekanisme kerja sama internasional yang jelas,” ujar legislator PKB tersebut.
Selain itu, Fraksi PKB mendorong penguatan tata kelola kecerdasan artifisial (AI), perlindungan data pribadi, audit algoritma, hingga peningkatan literasi keamanan siber yang menjangkau masyarakat pedesaan dan pondok pesantren agar kesadaran terhadap ancaman digital semakin merata.
Syamsu Rizal menegaskan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus mampu menjadi fondasi perlindungan ruang digital Indonesia tanpa mengabaikan hak-hak sipil masyarakat.
“Kehadiran RUU ini harus mampu menjadi jangkar kepastian hukum yang kokoh, berkeadilan, inklusif, dan berkomitmen penuh pada perlindungan hak-hak sipil rakyat,” pungkas Deng Ical (red)

Berita terkait