JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mengingatkan agar Indonesia tidak terus menjadi basis operasi sindikat perjudian dan pornografi daring internasional. Menurutnya, pengungkapan jaringan beromzet Rp559 miliar oleh Polda Metro Jaya harus menjadi momentum membersihkan Indonesia dari kejahatan siber lintas negara.
Abdullah menilai, fakta bahwa pengendali utama jaringan merupakan warga negara asing (WNA) asal China berinisial XB menunjukkan sindikat internasional masih leluasa memanfaatkan Indonesia sebagai pusat operasional dengan merekrut warga negara Indonesia sebagai pelaksana di lapangan.
“Jangan sampai Indonesia dijadikan basis operasi sindikat kejahatan internasional yang memanfaatkan WNI sebagai pelaksana. Negara harus menunjukkan bahwa siapa pun dalangnya, termasuk jika merupakan warga negara asing, tetap dapat diburu dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Abdullah di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ia mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya mengungkap jaringan perjudian dan pornografi daring tersebut. Namun, menurutnya, keberhasilan itu belum sempurna selama otak utama jaringan masih berkeliaran di luar jangkauan aparat penegak hukum.
Abdullah juga meminta Polri memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum internasional, termasuk Interpol, agar pengendali jaringan segera ditangkap dan diproses sesuai hukum.
Menurut legislator PKB itu, pola kejahatan siber lintas negara sangat adaptif. Selama aktor intelektualnya belum diringkus, jaringan serupa berpotensi muncul kembali dengan identitas, platform, dan modus yang berbeda.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada operator atau pelaksana di lapangan. Dalang kejahatan adalah otak yang memahami seluruh skema, merekrut orang, mengatur aliran dana, hingga mencari celah hukum. Jika tidak ditangkap, mereka bisa membangun jaringan baru dengan pola yang lebih rapi,” tegasnya.
Abdullah berharap pengungkapan kasus ini menjadi pesan kuat bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang bagi sindikat kejahatan transnasional untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai pusat operasi maupun tempat berlindung dari proses hukum (red)

Berita terkait