JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, mendesak pemerintah memburu dan membongkar sindikat perdagangan orang bermodus perjodohan internasional hingga ke akar-akarnya. Desakan itu muncul setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan seorang perempuan WNI berinisial FNR yang diduga akan dikirim ke Tiongkok untuk dinikahkan secara transaksional.
Kasus tersebut menyeret tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan mengungkap praktik “kawin pesanan” yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.
“Pemerintah harus memburu dan membongkar sindikat internasional di balik kasus ini karena mereka adalah aktor yang mengendalikan perekrutan dan mengambil keuntungan dari penderitaan para korban,” ujar Mafirion di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Mafirion, keterlibatan perantara lokal berinisial AN menunjukkan bahwa praktik perdagangan orang tersebut dijalankan secara sistematis dan terorganisasi. Para korban, kata dia, umumnya dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri untuk dinikahkan dengan pria asing yang tidak mereka kenal.
Dalam kasus FNR, korban diduga dijanjikan mahar sebesar 60.000 Renminbi atau sekitar Rp150 juta. Namun, keluarga korban hanya menerima Rp50 juta, sementara sisanya diduga diambil oleh sindikat sebagai keuntungan dan biaya operasional.
Legislator asal Riau itu menegaskan, apabila aktor intelektual di balik jaringan tersebut tidak segera ditangkap, praktik serupa akan terus berulang dengan korban-korban baru.
“Modus seperti ini menunjukkan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis. Jika aktor intelektualnya tidak ditangkap, sindikat hanya akan merekrut korban baru dengan pola yang sama. Karena itu, mata rantai kejahatan ini harus diputus sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Mafirion menilai praktik “kawin pesanan” bukanlah bentuk pernikahan yang sah secara moral, melainkan eksploitasi manusia yang dibungkus dengan institusi pernikahan. Ia mengingatkan bahwa perempuan yang menjadi korban berpotensi mengalami penyekapan, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi seksual, hingga kerja paksa karena berada di negara asing tanpa perlindungan memadai.
“Ketika sebuah pernikahan diawali dengan transaksi jual beli manusia, maka yang terjadi bukan lagi ikatan yang setara, melainkan eksploitasi. Perempuan Indonesia bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Negara harus memastikan setiap warga negara terlindungi,” pungkas Mafirion (red)

Berita terkait