JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh, menegaskan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan. Ia memastikan partainya akan menjatuhkan sanksi disiplin apabila kader PKB yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) terbukti bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meninggalnya dr. Icha, dokter IGD RS Leona, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sebelumnya diduga mengalami tekanan psikologis usai insiden intimidasi saat menjalankan tugas medis.
“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tabayyun. Kami pastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi disiplin dari partai jika memang terbukti terlibat,” tegas Nihayatul Wafiroh atau yang akrab disapa Ninik, di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Ninik juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya dr. Icha. Menurutnya, setiap dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan harus diusut secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar tidak terulang kembali.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman, tanpa tekanan maupun intimidasi. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Politisi PKB tersebut menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Terlebih, salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan kader PKB yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
“Kami sangat menyayangkan tindakan biadab seperti itu, siapa pun pelakunya. Tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan,” katanya.
Menurut Ninik, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kader partainya tidak hanya melanggar etika sebagai pejabat publik, tetapi juga bertentangan dengan disiplin organisasi partai.
Kasus ini bermula ketika dua anggota DPRD TTU, yakni Norbertus Tubani dari PKB dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar, mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona terkait penanganan seorang pasien anak korban gigitan ular hijau yang merupakan kerabat salah satu anggota dewan tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, keduanya diduga datang dalam kondisi berbau alkohol dan berbicara dengan nada tinggi kepada dr. Icha yang saat itu sedang menjalankan tugas sebagai dokter jaga.
Peristiwa itu diduga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam bagi dr. Icha. Setelah sempat menjalani perawatan medis, ia ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kabupaten Kupang pada Jumat (26/6/2026).
Ninik berharap aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan bagi korban serta keluarganya dapat ditegakkan (red)

Berita terkait