JAKARTA, BERITA SENAYAN – Kuasa Hukum PPP Maluku, Wahyu Ingratubun, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN tidak dapat ditafsirkan sebagai pengesahan terhadap SK Plt DPW PPP Maluku. Ia menilai adanya upaya penggiringan opini yang keliru terkait isi putusan tersebut.

Wahyu menyebut pihak kuasa hukum tergugat terlalu gegabah dalam menafsirkan amar putusan tanpa memahami pertimbangan hukum majelis hakim secara utuh.

“Majelis hakim hanya menilai aspek prosedur formil, bukan substansi perkara. Tidak ada penilaian terhadap keabsahan SK Plt DPW PPP Maluku,” ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Ia menegaskan putusan tersebut berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima, yang berarti perkara tidak masuk pada pokok sengketa.

“Gugatan tidak diterima karena syarat formil belum terpenuhi, sehingga pokok perkara tidak diperiksa. Ini berbeda dengan gugatan ditolak,” jelasnya.

Menurut Wahyu, kondisi tersebut masih membuka ruang bagi penggugat untuk mengajukan ulang gugatan setelah memenuhi syarat formil yang ditentukan.

Lebih lanjut, ia menyinggung bahwa mekanisme penyelesaian sengketa internal partai belum ditempuh sesuai ketentuan, sehingga gugatan dinilai prematur.

Wahyu juga mengkritik pembentukan tim penyelesaian sengketa internal oleh DPP PPP yang menurutnya tidak memiliki dasar dalam AD/ART partai.

“Mahkamah Partai seharusnya dibentuk oleh forum Muktamar, bukan oleh DPP. Ini yang kami nilai bermasalah,” tegasnya.

Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan dan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui kasasi ke Mahkamah Agung.

Wahyu juga mengimbau kader PPP di Maluku agar tidak terpengaruh narasi yang menurutnya menyesatkan terkait putusan tersebut (red)