Berita Senayan
Network

GEMAS Geram! Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Dinilai Skandal Politik

Redaksi
Laporan Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025, 20:36:42 WIB
GEMAS Geram! Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Dinilai Skandal Politik
Presiden Soeharto



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) mengecam keras langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengusulkan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Mereka menilai keputusan itu sarat kepentingan politik dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan serta prinsip keadilan sejarah.

“Hari ini Kemensos lewat menterinya sudah mengirimkan usulan nama kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ini langkah yang mengecewakan, meski tidak mengagetkan,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, mewakili koalisi GEMAS, Selasa (21/10).

Menurut Dimas, pihaknya tak terkejut karena melihat kecenderungan politik pemerintahan saat ini yang dinilainya masih memiliki akar kuat dari rezim Orde Baru. “Presiden sekarang kan juga produk Orde Baru dan orang dekat Soeharto,” ujarnya.

GEMAS mencurigai proses pengusulan Soeharto berjalan mulus karena adanya konflik kepentingan di Dewan Gelar yang dipimpin oleh Fadli Zon, politisi yang dikenal dekat dengan keluarga Cendana.

“Kami melihat penunjukan Pak Fadli Zon sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan punya muatan konflik kepentingan yang kuat,” tegas Dimas.

Ia menilai hubungan personal dan politik antara beberapa pejabat pemerintah dengan lingkaran Cendana membuat proses penilaian kehilangan objektivitas. “Kalau kita lihat dinamika politiknya, ini bukan sekadar penghargaan sejarah, tapi upaya pemutihan masa lalu,” ucapnya.

Soeharto Dinilai Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Dalam surat terbuka yang dikirimkan ke Kemensos, GEMAS menegaskan bahwa Soeharto tidak memenuhi syarat moral dan kemanusiaan untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional. Surat itu ditandatangani oleh lebih dari 100 lembaga dan individu, termasuk organisasi HAM, mahasiswa, dan akademisi.

“Rekam jejak Pak Soeharto dalam urusan kemanusiaan patut dipertanyakan. Selama 32 tahun kepemimpinannya, terjadi banyak pelanggaran HAM berat, kekerasan negara, dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar Dimas.

Ia menyinggung sederet tragedi kelam di masa Orde Baru, mulai dari peristiwa 1965, penembakan misterius, hingga kerusuhan 1998 yang menandai kejatuhan rezim Soeharto.

Selain faktor kemanusiaan, GEMAS juga menolak karena Soeharto pernah didaulat sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia.

“Korupsi yang memperkaya keluarga dan kroni-kroninya menimbulkan kerugian besar bagi negara. Itu bertentangan dengan asas perilaku baik yang disyaratkan untuk pahlawan nasional,” tegasnya.

Kemensos Klaim Usulan Soeharto Berdasarkan Proses Panjang

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyerahkan 40 nama tokoh kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar Fadli Zon di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (21/10) siang.

“Usulan ini hasil kajian panjang beberapa tahun terakhir. Di antaranya ada nama Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis buruh Marsinah,” kata Gus Ipul.

Fadli Zon menambahkan, pihaknya akan segera menggelar sidang untuk menilai kelayakan seluruh nama yang diusulkan.

“Hasilnya akan kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Sebagai penutup, GEMAS menyerukan agar Presiden menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

“Memberi gelar pahlawan pada pelanggar HAM dan simbol korupsi justru melukai nurani bangsa. Ini bukan penghormatan, tapi penghianatan terhadap sejarah,” pungkas Dimas (red).


Berita terkait

Polri Terima Lima Tuntutan BEM UI, Janjikan Kajian Serius
Polri Terima Lima Tuntutan BEM UI,...
27 Februari 2026, 22:55:23
Miftahul Arifin: PT 7 Persen Bisa Hanguskan Jutaan Suara
Miftahul Arifin: PT 7 Persen Bisa...
24 Februari 2026, 17:28:13
Ketua KPD : Wacana PT Tinggi Bela Kepentingan Elite
Ketua KPD : Wacana PT Tinggi...
20 Februari 2026, 11:45:32
Sanggar Simo Manggolo Krido Raih Juara Pertama di TMII, Akhiri Penantian Sejak 2016
Sanggar Simo Manggolo Krido Raih Juara...
18 Februari 2026, 12:13:46
RUU PPRT Mandek,Lita Anggreini : Sampai Kapan PRT Menunggu Perlindungan Hukum?
RUU PPRT Mandek,Lita Anggreini : Sampai...
13 Februari 2026, 14:12:09