LAMPUNG, BERITA SENAYAN – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar, meskipun harga BBM non-subsidi seperti Pertamax telah mengalami penyesuaian pada 10 Juni 2026.

Bahlil menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas harga energi bagi masyarakat. Ia memastikan subsidi BBM tetap dipertahankan di tengah gejolak harga minyak dunia.

“Saya pikir itu untuk BBM subsidi dan LPG subsidi tidak ada kenaikan. Itu perintah Bapak Presiden. Tidak ada kenaikan,” tegas Bahlil di sela menghadiri Munas Hipmi di Lampung, Rabu (10/6/2026).

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, resmi menaikkan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026. Penyesuaian ini dilakukan menyusul lonjakan harga minyak global akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Berdasarkan pengumuman resmi Pertamina, harga Pertamax naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, atau mengalami kenaikan sebesar Rp3.950 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 juga naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan sesuai dengan formula harga yang telah ditetapkan pemerintah dan mengikuti perkembangan harga minyak dunia.

“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga agar harga BBM subsidi tetap stabil, sementara penyesuaian hanya diberlakukan pada BBM non-subsidi sesuai mekanisme pasar (red)