JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap remeh dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rieke menegaskan bahwa sektor keimigrasian merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kepentingan strategis nasional. Karena itu, setiap penyalahgunaan kewenangan di bidang tersebut berpotensi membuka celah bagi berbagai kejahatan lintas negara.

“Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia,” ujar Rieke dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai praktik korupsi dalam layanan keimigrasian dapat berdampak jauh lebih luas dibanding kerugian finansial negara. Menurutnya, penyalahgunaan izin tinggal berisiko menjadi pintu masuk bagi perdagangan orang, pencucian uang, kejahatan siber lintas negara, hingga infiltrasi pihak asing yang mengganggu kepentingan nasional.

“Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional,” katanya.

Rieke menilai pembentukan kementerian baru tidak akan cukup tanpa pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan. Ia menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan internal dan integrasi data antarinstansi.

Untuk itu, Rieke mendorong pemerintah melakukan reformasi besar-besaran, mulai dari audit nasional terhadap seluruh layanan keimigrasian, penguatan pengawasan berbasis teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI), hingga integrasi data lintas kementerian dan lembaga.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah memperkuat perlindungan bagi pelapor dan saksi yang berani mengungkap praktik korupsi di sektor pelayanan publik.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Menurut Rieke, langkah tegas dan pembenahan sistemik harus segera dilakukan agar kasus serupa tidak terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dengan demikian, sektor keimigrasian dapat kembali menjalankan fungsi strategisnya sebagai benteng kedaulatan bangsa (red)