JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sekretaris Dewan Etik Partai Golkar, Faisal Haris, mengingatkan masyarakat dan media agar tidak sembarangan mengaitkan nama Dewan Etik Partai Golkar dengan dugaan kasus yang melibatkan individu tertentu. Menurutnya, penyebutan istilah “oknum Dewan Etik Golkar” tanpa kejelasan fakta dapat menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga dan anggota lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Haris menyusul maraknya pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menghubungkan Dewan Etik Partai Golkar dengan dugaan kasus penipuan. Ia menegaskan bahwa lembaganya sama sekali tidak memiliki hubungan hukum maupun transaksi dengan pihak-pihak yang sedang menjadi sorotan.
“Hati-hatilah dalam menyampaikan informasi. Jangan sampai satu persoalan individu justru mencemarkan nama baik lembaga dan rekan-rekan lain yang tidak terlibat,” kata Faisal Haris, Sabtu (6/6/2026).
Haris menjelaskan, Dewan Etik Partai Golkar merupakan lembaga internal yang memiliki fungsi menjaga kode etik organisasi dan mengawal marwah partai. Karena itu, lembaga tersebut tidak terlibat dalam urusan hukum ataupun transaksi pribadi yang dilakukan oleh individu di luar tugas dan kewenangannya.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan yang melibatkan seseorang secara pribadi, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya melekat pada individu yang bersangkutan dan tidak dapat digeneralisasi kepada lembaga.
“Dewan Etik adalah lembaga internal yang bekerja menjaga aturan dan marwah partai. Kami tidak melakukan hubungan hukum atau transaksi apa pun dengan pihak luar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haris meminta publik untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Ia menilai informasi yang tidak lengkap atau tidak didukung bukti kuat berpotensi menciptakan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain itu, Dewan Etik Partai Golkar juga menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Haris menekankan bahwa setiap perkara harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Klarifikasi ini kami sampaikan agar publik mendapatkan gambaran yang jelas dan tidak terperdaya informasi yang belum pasti kebenarannya,” pungkas Haris.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Dewan Etik Partai Golkar meminta semua pihak lebih bijak dalam menggunakan nama lembaga dalam pemberitaan maupun unggahan media sosial agar tidak menimbulkan kesan yang menyesatkan publik (red)

Berita terkait