GORONTALO, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, menegaskan bahwa reformasi di tubuh aparat penegak hukum tidak dapat diukur semata-mata melalui perubahan regulasi maupun kebijakan internal kelembagaan. Menurutnya, reformasi sejati harus tercermin dari perubahan budaya kerja, penguatan integritas, serta profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Rikwanto saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Gorontalo, Kamis (21/5/2026).
“Di tengah besarnya atensi masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI percaya bahwa reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan BNN RI adalah suatu keniscayaan,” ujar Rikwanto.
Ia menilai tingginya perhatian publik terhadap institusi penegak hukum membuat agenda reformasi di lingkungan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan BNN RI tidak lagi dapat ditunda. Reformasi tersebut, kata dia, merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang sejalan dengan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II itu menjelaskan, keberhasilan reformasi kelembagaan tidak cukup hanya diukur dari lahirnya aturan baru maupun penyempurnaan kebijakan internal. Yang lebih penting adalah memastikan nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar tertanam dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
“Reformasi yang dimaksud harus mampu memastikan nilai-nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar terinternalisasi dan tercermin dari kerja-kerja aparat penegak hukum di lapangan, khususnya ketika melakukan penanganan perkara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rikwanto juga menyoroti hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dinilai membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, implementasi kedua regulasi tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Implementasi kedua regulasi tersebut menuntut kesiapan aparat untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Rikwanto.
Ia menambahkan, penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga perubahan pola pikir aparat penegak hukum dalam menggunakan kewenangan yang dimiliki.
Melalui kunjungan kerja spesifik di Gorontalo tersebut, Komisi III DPR RI ingin memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan reformasi kultural serta penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polda, Kejati, dan BNNP Provinsi Gorontalo.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga berupaya mengidentifikasi berbagai tantangan dan kebutuhan dukungan agar transformasi paradigma aparat penegak hukum dapat berjalan optimal dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP yang baru (red)

Berita terkait