Berita Senayan
Network

I Wayan Sudirta Dorong Sinkronisasi Polisi dan Jaksa di RKUHAP

Redaksi
Laporan Redaksi
Kamis, 09 Oktober 2025, 21:38:17 WIB
I Wayan Sudirta Dorong Sinkronisasi Polisi dan Jaksa di RKUHAP
Kunker Reses Komisi III DPR RI



KENDARI, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus mampu menciptakan keseimbangan kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan dalam proses penyidikan hingga penuntutan.

Menurutnya, sinkronisasi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci utama dalam membangun kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Selama ini masih ada tarik-menarik kewenangan antara dua institusi penegak hukum. Polisi merasa memiliki kewenangan penuh dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, sementara jaksa sebagai dominus litis merasa perlu terlibat sejak awal agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” ujar I Wayan saat Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/10/2025).

Cari Jalan Tengah, Bukan Saling Meniadakan

Politisi PDI Perjuangan ini menilai perbedaan pandangan antara kedua institusi harus diakomodasi dengan rumusan pasal yang adil dan saling memperkuat.

“Akademisi dan pembuat kebijakan harus mampu mencari jalan tengah. Polisi tidak boleh merasa diintervensi, tapi jaksa juga perlu menjalankan perannya sebagai pengendali perkara sesuai prinsip dominus litis,” tegasnya.

Selain itu, I Wayan menyoroti pentingnya pembatasan waktu penyidikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menilai banyak kasus yang berlarut-larut tanpa kejelasan karena tidak ada batas waktu tegas.

“Idealnya harus ditentukan berapa lama penyidikan bisa dilakukan. Tanpa batas waktu, pelapor maupun terlapor sama-sama dirugikan,” katanya.

I Wayan juga menekankan perlunya pembatasan jumlah pengembalian berkas perkara (bolak-balik berkas) antara kepolisian dan kejaksaan.

“Kalau tidak dibatasi, bisa saja terjadi tiga kali, empat kali, bahkan lebih. Idealnya dua atau tiga kali sudah cukup agar proses hukum lebih efisien,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia menyoroti penerapan restorative justice agar diatur lebih rinci dengan mekanisme pengawasan ketat. Menurutnya, pendekatan ini harus diterapkan secara jujur dan transparan, bukan dijadikan alat kompromi.

“Kita tidak ingin aparat menggunakan restorative justice untuk kepentingan pribadi. Penyelesaian harus alamiah dan tanpa tekanan kepada para pihak,” ujar legislator asal Bali tersebut.

Sinergi Polisi dan Jaksa Jadi Kunci Penegakan Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Abd. Qohar A.F., S.H., M.H., menekankan bahwa penguatan peran jaksa sebagai dominus litis merupakan bagian penting dari efektivitas penegakan hukum.

“Jaksa tidak hanya sebagai penuntut, tetapi juga pengendali perkara sejak awal penyidikan. Sinergi antara polisi dan jaksa mutlak diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ungkapnya.

Melalui pembahasan RKUHAP, baik legislatif maupun aparat penegak hukum diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, akuntabel, dan efisien demi keadilan bagi seluruh warga negara (red).