JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti praktik operasi tangkap tangan (OTT) dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dinilai berpotensi disalahgunakan untuk menarget pihak tertentu. Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah pakar hukum terkait evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“OTT kalau terkait penerimaan suap itu perlu adanya dua alat bukti. Tetapi faktanya OTT ini menjadi alat untuk target tertentu,” ujar Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam forum tersebut, Firman menilai praktik OTT harus dijalankan secara proporsional dan sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum. Ia juga menyinggung adanya dugaan rekayasa perkara, intimidasi, hingga pengondisian barang bukti dalam sejumlah kasus korupsi.

Menurutnya, mekanisme penghentian penyidikan atau SP3 yang telah diatur dalam revisi Undang-Undang KPK perlu diterapkan secara objektif guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum.

Selain mengkritisi OTT, Firman juga menyoroti tumpang tindih regulasi dalam pemberantasan korupsi yang dinilai justru memicu persoalan implementasi di lapangan. Ia menyebut sistem penegakan hukum saat ini menghadapi tantangan serius akibat campur tangan politik hingga dugaan praktik negosiasi hukum oleh oknum aparat.

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan bahaya pengaruh oligarki dalam pembentukan regulasi. Menurutnya, kekuatan ekonomi tertentu dapat memengaruhi penyusunan aturan demi melindungi kepentingan kelompok tertentu.

“Korupsi harus diberantas minimal itu bisa dikurangi,” tegasnya.

RDPU Baleg DPR RI tersebut turut menghadirkan sejumlah pakar hukum seperti Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Firman Wijaya, dan Amien Sunaryadi. Dalam forum itu, para narasumber mendorong revisi terbatas UU Tipikor untuk memperjelas konstruksi pembuktian kerugian negara dan memperkuat kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi (red)