JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, mendesak pemerintah segera melakukan langkah diplomasi cepat menyusul penangkapan empat jurnalis Indonesia oleh tentara Israel saat menjalankan misi kemanusiaan internasional ke Palestina.

Fauqi menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal terhadap warga negara Indonesia, terutama jurnalis yang tengah bertugas di wilayah konflik.

“Kami meminta Pemerintah Indonesia melakukan upaya diplomatik untuk pembebasan dan menyampaikan kecaman resmi terhadap tindakan penangkapan yang dilakukan Israel terhadap warga negara Indonesia yang sedang menjalankan misi kemanusiaan,” ujar Fauqi di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Empat jurnalis yang ditangkap yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV, serta Rahendro Heru Bowo dari iNews. Mereka ditangkap saat meliput misi Global Sumud Flotilla di perairan internasional.

Menurut Fauqi, tindakan militer Israel tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional karena jurnalis memiliki hak perlindungan khusus ketika bertugas di wilayah konflik.

“Penangkapan ini merupakan bentuk pelanggaran HAM dan tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Konvensi Jenewa 1977 maupun Deklarasi Universal HAM PBB telah menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas kemanusiaan dan peliputan informasi.

Karena itu, Fauqi meminta Kementerian Luar Negeri terus memantau kondisi fisik serta psikologis para jurnalis Indonesia tersebut selama masa penahanan.

“Kami berharap Pemerintah Indonesia memastikan Bambang, Thoudy, Andre dan Rahendro dapat kembali ke Tanah Air dalam keadaan selamat dan tanpa cedera,” pungkasnya (red)