JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Tim Pengawas Haji DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti kembali praktik keberangkatan haji menggunakan visa nonresmi menjelang puncak musim haji 2026. Ia meminta pemerintah memperkuat pengawasan keimigrasian untuk mencegah praktik haji ilegal yang masih kerap terjadi.

“Kasus penggunaan visa nonhaji ini harus menjadi perhatian serius bersama. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat agar tidak ada lagi warga negara yang berangkat melalui jalur yang tidak sesuai aturan,” kata Rieke di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, penggunaan visa umrah untuk berhaji bukan persoalan sederhana karena berkaitan dengan pengawasan lintas lembaga dan celah dalam tata kelola keimigrasian nasional.

Rieke menegaskan DPR RI tidak berada dalam posisi sebagai eksekutor kebijakan, namun memiliki tanggung jawab memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif. Karena itu, koordinasi dengan kementerian terkait, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, akan menjadi fokus selama pengawasan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mendorong pemerintah segera mempercepat pengesahan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri, termasuk untuk kepentingan ibadah haji dan umrah.

“Perpres Tata Kelola Keimigrasian harus segera dipercepat agar pengawasan terhadap mobilitas WNI, termasuk jemaah haji dan umrah, memiliki payung hukum yang lebih kuat,” ujarnya.

Selain berkaitan dengan pelaksanaan haji, Rieke menilai penguatan sistem keimigrasian juga penting untuk melindungi WNI dari potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menyebut sejumlah kasus keberangkatan ilegal ke luar negeri kerap memanfaatkan visa umrah maupun visa wisata.

“Penguatan tata kelola keimigrasian menjadi penting bukan hanya untuk haji, tetapi juga perlindungan WNI di luar negeri,” tegasnya.

Timwas Haji DPR RI berharap regulasi tersebut nantinya dapat memperkuat pengawasan di pintu keberangkatan sekaligus mempersempit ruang gerak praktik perjalanan ilegal. Dengan pengawasan yang lebih ketat, penyelenggaraan ibadah haji diharapkan berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai aturan Indonesia maupun Arab Saudi (red)