JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti dugaan intervensi politik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dinilai dapat merusak sistem keadilan dan tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah pakar hukum terkait evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

“Campur tangan politik telah masuk ke berbagai ranah, termasuk yudikatif, sehingga memunculkan persoalan dalam penegakan hukum,” ujar Firman Soebagyo.

Dalam forum tersebut, Firman menilai sistem ketatanegaraan saat ini tidak lagi berjalan ideal sesuai prinsip trias politika karena adanya pengaruh politik dalam proses hukum. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi memunculkan ketidakadilan dalam penanganan perkara korupsi.

Ia juga menyinggung adanya dugaan praktik negosiasi hukum oleh oknum aparat penegak hukum melalui penerapan pasal-pasal tertentu dalam kasus korupsi. Jika terus dibiarkan, Firman menilai praktik tersebut dapat mencederai tujuan utama pembentukan UU Tipikor yang seharusnya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Selain itu, Politisi Partai Golkar tersebut turut menyoroti pengaruh oligarki dalam pembentukan regulasi. Menurutnya, kekuatan ekonomi tertentu dapat memengaruhi penyusunan aturan demi melindungi kepentingan kelompok tertentu.

Firman juga mengkritisi tumpang tindih regulasi antarlembaga yang dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia berharap evaluasi terhadap pelaksanaan UU Tipikor dapat memperkuat sistem hukum nasional dan menghadirkan kepastian hukum yang lebih adil.

“Korupsi harus diberantas minimal itu bisa dikurangi,” tegasnya.

RDPU Baleg DPR RI tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Firman Wijaya, dan Amien Sunaryadi. Para pakar mendorong revisi terbatas UU Tipikor untuk memperjelas unsur pembuktian kerugian negara dan mengurangi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum (red)