JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma menyoroti dugaan manipulasi presensi yang melibatkan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes dan menegaskan reformasi birokrasi tidak boleh berhenti sebatas aturan administratif.

“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” ujar Shintya, Minggu (17/5/2026).

Kasus dugaan manipulasi absensi itu mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Brebes menemukan sekitar 3.000 ASN diduga menggunakan aplikasi ilegal untuk memalsukan kehadiran kerja.

Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris mengungkapkan aplikasi ilegal tersebut ditawarkan pihak luar dengan biaya sekitar Rp250 ribu per tahun.

Melalui aplikasi itu, ASN dapat memanipulasi data kehadiran tanpa harus berada di lokasi kerja.

Kasus tersebut terbongkar usai Pemkab Brebes mematikan server resmi absensi sebagai bagian dari pengujian sistem.

“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Paramitha Widya Kusuma.

Mayoritas ASN yang terdeteksi berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan, hingga pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah.

Pemkab Brebes kini melakukan pemeriksaan disiplin ASN, audit forensik sistem presensi, hingga penghitungan kerugian negara terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni menyatakan penanganan dilakukan melalui proses hukum dan audit internal secara paralel.

Pemerintah daerah juga mewajibkan ASN yang menerima TPP secara tidak sah untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

Bupati Paramitha bahkan menilai praktik manipulasi presensi itu masuk kategori korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan tanpa menjalankan kewajiban kerja sesuai aturan (red)