JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad mendesak pemerintah memberikan kebijakan affirmative action atau tindakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Habib menegaskan, penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak boleh dijalankan secara kaku hingga mengorbankan para guru yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri.

“Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional. Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Persoalan guru honorer memuncak seiring amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN tuntas pada 2024. Namun di lapangan, Indonesia justru menghadapi kekurangan lebih dari 480 ribu guru, dengan angka pensiun mencapai sekitar 70 ribu orang per tahun.

Saat ini, tercatat masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang menjadi tulang punggung proses belajar mengajar di sekolah negeri daerah.

Habib menilai, meminggirkan ratusan ribu guru atas nama legalitas formal bukan hanya kegagalan administratif, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial. Ia mengutip pemikiran Satjipto Rahardjo bahwa hakikat hukum sejatinya untuk manusia.

“Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi,” ujarnya.

Sebagai solusi konkret, legislator asal Jawa Barat itu meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak disamakan dengan lulusan baru dalam proses seleksi PPPK.

Ia juga mendorong implementasi skema PPPK Paruh Waktu sebagai wadah transisi agar para guru tetap memiliki kepastian status hukum dan tidak dianggap ilegal pasca-tenggat penataan tenaga non-ASN.

Selain itu, Habib meminta pemerintah pusat memberikan jaminan dukungan anggaran yang pasti kepada pemerintah daerah untuk penggajian guru PPPK. Ia juga mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi.

“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi. Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku,” pungkasnya (red)