JEMBER, BERITA SENAYAN – Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, memastikan pihaknya akan memproses secara tegas anggota DPRD Jember Fraksi Gerindra, Ahmad Syahri As Sidiqi, yang viral karena bermain game online sambil merokok saat rapat paripurna.
Video yang beredar luas di media sosial itu menuai kecaman publik karena dianggap tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat. Dalam rekaman tersebut, Ahmad Syahri terlihat asyik memainkan gim di ponselnya sambil mengisap rokok ketika rapat berlangsung.
Ahmad Halim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan anggota dewan tersebut. Ia menegaskan DPRD Jember tidak akan mentoleransi perilaku yang mencoreng marwah lembaga legislatif.
“Kasus ini resmi dilimpahkan ke Badan Kehormatan DPRD Jember untuk dikaji lebih dalam. Selain teguran lisan yang sudah diberikan, oknum bersangkutan terancam sanksi administratif hingga sanksi kedisiplinan berat,” ujar Ahmad Halim, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, proses pemeriksaan akan dilakukan melalui mekanisme internal DPRD sekaligus koordinasi dengan Partai Gerindra sebagai partai tempat Ahmad Syahri bernaung.
Halim juga mengungkapkan bahwa pihak partai telah menerima laporan terkait insiden tersebut. Bahkan, Majelis Kehormatan Partai Gerindra dikabarkan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Ahmad Syahri untuk menjalani pemeriksaan etik di DPP Gerindra.
Ia menambahkan, Ahmad Syahri tergolong anggota dewan baru dan belum pernah mengikuti pendidikan kader partai di Hambalang. Namun demikian, proses pendisiplinan tetap akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Anggota yang bersangkutan tergolong baru dan memang belum pernah mengikuti pendidikan kader di Hambalang. Namun, pendisiplinan tetap berjalan sesuai aturan lembaga maupun internal partai,” katanya.
DPRD Jember juga meminta Ahmad Syahri segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat. Halim berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan agar lebih menjaga etika dan fokus memperjuangkan aspirasi rakyat saat menjalankan tugas kedewanan (red)

Berita terkait