BANYUWANGI, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan pekerja rumah tangga (PRT) berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan layak sebagaimana pekerja di sektor lainnya. Hal itu disampaikan saat sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di Banyuwangi, Minggu (10/5/2026).
Menurut politisi yang akrab disapa Ninik tersebut, pekerja rumah tangga memiliki kontribusi besar dalam menopang aktivitas keluarga dan ekonomi masyarakat. Namun, selama ini banyak PRT masih berada dalam kondisi rentan akibat minim perlindungan, ketidakjelasan jam kerja, hingga ancaman kekerasan dan diskriminasi.
“Pekerja perempuan, termasuk pekerja rumah tangga, harus mendapatkan penghormatan atas kerja-kerja yang mereka lakukan. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujar Ninik.
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu menilai kehadiran UU PPRT menjadi momentum penting untuk memperkuat pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap dipandang sebelah mata.
“UU PPRT bukan hanya soal aturan, tetapi juga upaya agar pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang layak dalam bekerja,” tegasnya.
Ninik menjelaskan pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sehingga mereka juga berhak mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum dalam menjalankan pekerjaannya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh perempuan diajak memahami pentingnya membangun hubungan kerja yang sehat, aman, dan saling menghormati.
Ia berharap implementasi UU PPRT nantinya mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil sekaligus mencegah terjadinya kekerasan maupun perlakuan diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia (red)

Berita terkait