JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar segera mematuhi implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), termasuk menyediakan fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua.

Menurut Oleh, pemerintah harus bersikap tegas terhadap platform digital yang mengabaikan aturan perlindungan anak di ruang siber, terutama setelah tenggat implementasi pada Maret 2027.

“Setelah tenggat waktu nanti, jika PSE belum menyediakan fitur dimaksud, maka pemerintah akan melakukan sanksi secara tegas,” ujar Oleh Soleh di Jakarta.

Ia menilai fitur verifikasi usia dan mekanisme persetujuan orang tua menjadi langkah penting untuk membatasi akses anak terhadap layanan digital tertentu yang berpotensi membahayakan.

Selain itu, fitur tersebut dinilai dapat memperkuat pengawasan keluarga terhadap aktivitas digital anak sekaligus mencegah paparan konten negatif, eksploitasi data pribadi, hingga kecanduan internet.

Oleh mengapresiasi sejumlah platform digital yang mulai menerapkan sistem verifikasi usia dan parental consent. Namun, ia menyebut masih banyak PSE yang belum menjalankan ketentuan tersebut.

“Saya apresiasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang sudah membuat fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua. Namun masih banyak PSE yang belum melakukannya,” katanya.

Legislator PKB itu menegaskan implementasi PP Tunas tidak boleh sekadar menjadi aturan administratif, tetapi harus diwujudkan melalui kesiapan teknologi yang konkret dari setiap platform digital.

Ia meminta pemerintah bersama industri digital menyusun standar teknis yang efektif dan mudah diterapkan tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi pengguna.

Menurut Oleh, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, sekolah, dan keluarga agar ekosistem internet nasional menjadi lebih aman dan sehat.

“Harus ada sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai pentingnya literasi digital dan pengawasan penggunaan internet pada anak,” tegasnya.

Dengan penerapan fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua, DPR berharap perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan optimal sekaligus tetap mendukung perkembangan inovasi teknologi di Indonesia (red)