JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan pimpinan partai maksimal dua periode.

Pernyataan ini disampaikan merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik demi memperkuat tata kelola dan kaderisasi.

“Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru,” ujar Mulyanto, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen PKS dalam menjaga prinsip demokrasi internal sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pembatasan masa jabatan tidak hanya relevan untuk memperkuat sistem kaderisasi, tetapi juga mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan pada individu tertentu di dalam partai.

“Pembatasan ini dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mulyanto menilai bahwa praktik yang telah dijalankan PKS dapat menjadi contoh bagi partai politik lain dalam membangun sistem organisasi yang sehat dan transparan.

Diketahui, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi bagian dari rekomendasi KPK dalam kajian tata kelola partai politik tahun 2025, yang mencakup perbaikan sistem kaderisasi, pendidikan politik, hingga transparansi keuangan partai (red)