JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan kaderisasi partai politik sebagai celah utama yang berpotensi memicu praktik korupsi di Indonesia.
Dalam kajian terbarunya, KPK menemukan bahwa tata kelola partai politik masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Salah satu yang paling disorot adalah belum adanya sistem kaderisasi yang terintegrasi serta lemahnya mekanisme pengawasan dalam regulasi yang berlaku.
Kondisi ini dinilai membuat proses rekrutmen politik tidak berjalan optimal, sehingga membuka ruang bagi praktik transaksional dalam pencalonan jabatan publik. Selain itu, KPK juga menilai belum adanya roadmap pendidikan politik yang jelas turut memperparah kualitas kader yang dihasilkan partai.
Tak hanya itu, aspek transparansi keuangan juga menjadi perhatian serius. KPK mencatat belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik yang terstandarisasi dan terintegrasi, sehingga rawan disalahgunakan.
Sebagai langkah perbaikan, KPK mengajukan 16 rekomendasi strategis kepada pemerintah dan DPR. Salah satunya adalah memperkuat sistem kaderisasi melalui pengaturan jenjang keanggotaan dan persyaratan yang lebih ketat bagi calon legislatif maupun eksekutif.
KPK juga mendorong pembentukan sistem pengawasan yang jelas dalam Undang-Undang Partai Politik agar setiap aktivitas partai dapat dipantau secara akuntabel. Selain itu, kewajiban audit keuangan secara berkala oleh akuntan publik dinilai penting untuk meningkatkan transparansi.
Di sisi lain, KPK mengusulkan pengembangan sistem pelaporan pendidikan politik yang terintegrasi dan dapat diakses publik, sebagai upaya memperkuat akuntabilitas penggunaan dana bantuan negara.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola partai politik secara menyeluruh, sekaligus menekan potensi korupsi yang kerap berawal dari tingginya biaya politik dan lemahnya sistem internal partai.
KPK menegaskan, pembenahan sektor politik menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem demokrasi yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas di masa depan.
Berikut 16 catatan temuan KPK.
1.Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (kemendagri dan kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
2.Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol
3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan fungsi kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).
4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008
5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:
-Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama.
-Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal
29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya
-Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.
-Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
6. Kemendagri menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol
7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.
8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (kemendagri dan kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
11. Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol, pejabat eksekutif/legislative, anggota biasa, dan non-anggota parpol.
Soal Sumber Keuangan
12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha)(implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c).
13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.
14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 tahun 2011:
Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.
15. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 tahun 2011.
16. Revisi pasal 46 UU nomor 2 tahun 2011 dilengkapi dengan:
-Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik.
-Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik (red)

Berita terkait