JAKARTA, BERITA SENAYAN – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa rekomendasi pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik.
Menurut Budi, sektor politik masih menjadi salah satu area yang rawan terjadi tindak pidana korupsi, sehingga diperlukan langkah-langkah perbaikan melalui kajian komprehensif.
“Sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
KPK melalui Direktorat Monitoring sebelumnya merilis hasil kajian tata kelola partai politik yang memuat 16 rekomendasi. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
Budi menjelaskan, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari pendekatan pencegahan yang dilakukan KPK, selain melalui pendidikan politik dan kampanye antikorupsi seperti program Politik Cerdas Berintegritas serta gerakan tolak politik uang.
“Kami melakukan diagnosa area-area yang rawan praktik korupsi, kemudian memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menambahkan, kajian tersebut disusun berdasarkan analisis akademik serta pengalaman KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan aktor politik.
Salah satu temuan penting adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam proses kaderisasi dan pencalonan, yang berpotensi mendorong praktik korupsi saat seseorang telah menjabat.
“Kami melihat ongkos politik masih cukup tinggi, termasuk dalam proses pencalonan yang memerlukan biaya besar,” ungkapnya.
Menurut Budi, kondisi tersebut berisiko memicu upaya “pengembalian modal” ketika seorang kader telah menduduki jabatan publik.
Melalui rekomendasi ini, KPK berharap sistem tata kelola partai politik dapat diperbaiki, termasuk menekan biaya politik dan memperkuat kaderisasi.
“Harapannya, langkah-langkah ini bisa mendorong perbaikan sistem politik yang lebih bersih dan berintegritas,” pungkasnya (red)

Berita terkait