JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus memastikan tidak ada suara rakyat yang hilang dalam proses demokrasi. Menurut Cak Udin, sapaan akrabnya, substansi utama dalam pembahasan RUU Pemilu saat ini berfokus pada sistem pemilu dan metode penghitungan kursi yang dinilai sangat menentukan kualitas representasi politik.

“Intinya kita ingin mempunyai UU Pemilu yang benar-benar tidak menghilangkan suara rakyat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, berbagai partai politik tengah melakukan kajian, diskusi, hingga simulasi terhadap sejumlah isu krusial, termasuk pilihan sistem pemilu terbuka atau tertutup.

Selain itu, pembahasan juga berlangsung di Komisi II DPR RI melalui forum dengar pendapat dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Cak Udin menilai, revisi UU Pemilu harus mampu memperkuat sistem demokrasi yang adil dan sehat, sekaligus meminimalkan potensi praktik politik uang.

Terkait ambang batas parlemen, ia menyebut PKB mengambil sikap moderat. Menurutnya, besaran ambang batas bukan menjadi persoalan utama selama tidak mengorbankan representasi suara rakyat.

“Moderat saja, yang penting menjamin suara tidak hilang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan terlalu dekat dengan tahapan pemilu karena berpotensi menimbulkan risiko dalam pelaksanaan.

Meski demikian, ia optimistis seluruh fraksi dan pemerintah telah memperhitungkan waktu yang tepat agar pembahasan tidak mengganggu jalannya tahapan pemilu.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan bahwa komunikasi politik terkait RUU Pemilu tetap dilakukan secara terbuka, baik melalui forum formal maupun informal.

Dengan pembahasan yang matang, diharapkan UU Pemilu yang dihasilkan mampu memperkuat kualitas demokrasi dan menjaga kedaulatan suara rakyat di Indonesia (red)