JAKARTA, BERITA SENAYAN – Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, mengkritik usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Guntur menilai usulan tersebut melampaui kewenangan lembaga antikorupsi. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk “ultra vires” atau keluar dari tugas pokok dan fungsi KPK.
“Ultra vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tupoksinya,” ujar Guntur kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, sesuai undang-undang, KPK seharusnya fokus pada penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara serta kerugian keuangan negara, bukan mengatur internal partai politik yang merupakan organisasi masyarakat sipil.
Ia juga menilai usulan tersebut berpotensi inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Partai Politik memberikan kewenangan kepada anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinan melalui AD/ART.
“Intervensi negara terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa mencederai kemandirian partai dan kebebasan berserikat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Guntur menilai tidak ada korelasi langsung antara pembatasan masa jabatan ketua umum partai dengan penurunan angka korupsi. Ia menyebut persoalan utama korupsi justru terletak pada mahalnya biaya politik, lemahnya kaderisasi, serta kurangnya transparansi dana kampanye.
“Belum ada studi empiris yang membuktikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai otomatis menurunkan korupsi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi politisasi jika aturan tersebut diterapkan melalui regulasi negara. Menurutnya, kebijakan itu bisa disalahgunakan untuk melemahkan lawan politik.
“Ini rawan digunakan sebagai alat politik untuk menggulingkan lawan, bukan karena pelanggaran hukum,” tambahnya.
Karena itu, Guntur meminta KPK tetap fokus pada pengawasan aliran dana dan pencegahan penyalahgunaan wewenang, khususnya oleh kader partai yang berada di pemerintahan.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari kajian tata kelola partai. Usulan tersebut disebut bertujuan untuk mendorong kaderisasi yang lebih baik di internal partai politik (red)

Berita terkait