JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa komunikasi politik menjadi kunci utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menjelang pelaksanaan Pemilu 2029.
Menurut Puan, interaksi antarpartai politik terus dilakukan guna menyamakan pandangan serta merumuskan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan demokrasi ke depan.
“Kalau terkait dengan RUU Pemilu, memang hal itu kan ada batas waktunya, dan komunikasi-komunikasi politik tetap akan dilakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, komunikasi politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi yang terbuka. Proses tersebut dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, baik secara formal maupun informal.
“Komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal, namun komunikasi politik selalu dilakukan,” tambahnya.
Perkuat Kualitas Demokrasi
Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari partai politik, pemerintah, hingga lembaga terkait.
Hal ini dilakukan agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat serta dapat diterima oleh seluruh pihak.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan RUU Pemilu harus memperhatikan dinamika masyarakat serta tantangan penyelenggaraan pemilu di masa depan.
Menurutnya, tujuan utama dari pembahasan tersebut adalah untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia melalui sistem pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Intinya semangatnya itu adalah supaya nantinya pemilu itu bisa berjalan dengan jujur, adil, kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap,” pungkasnya (red)

Berita terkait