JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, mengusulkan opsi pemadatan tahapan jika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak kunjung rampung menjelang Pemilu 2029.
Menurut Sarmuji, kondisi waktu yang semakin sempit menuntut DPR dan pemerintah segera mengambil keputusan strategis agar tahapan pemilu tidak terganggu.
“Kita harus punya cara untuk menyelesaikan atau memampatkan tahapan-tahapan pemilu. Yang kedua, ya caranya ya undang-undangnya nggak berubah berarti,” ujar Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini komunikasi antar pimpinan DPR dan fraksi baru berjalan secara informal. Namun, ia optimistis pembahasan akan segera masuk ke tahap yang lebih serius.
“Insya Allah nanti kalau Mbak Puan sudah bicara begitu, berarti akan segera dilakukan komunikasi yang lebih formal,” katanya.
Sarmuji juga menyoroti kompleksitas revisi UU Pemilu, terutama jika nantinya dilakukan penggabungan beberapa aturan dalam satu undang-undang. Hal ini, menurutnya, membutuhkan waktu pembahasan yang tidak singkat.
“Apalagi nanti diintegrasikan beberapa undang-undang dalam satu undang-undang, tentu ini menjadi persoalan yang lebih kompleks,” jelasnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa tahapan pemilu, termasuk rekrutmen penyelenggara, seharusnya sudah dimulai pada akhir tahun ini. Karena itu, keterlambatan pembahasan berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap kesiapan pelaksanaan pemilu.
“Semestinya tahapan pemilu itu sudah harus dilakukan di akhir tahun ini karena penyelenggara pemilu sudah harus direkrut tahun ini,” tegasnya.
Dengan demikian, Sarmuji menilai diperlukan langkah cepat dan terukur agar proses legislasi tidak menghambat jalannya tahapan pemilu yang sudah semakin dekat (red)

Berita terkait