PPP Jatim Tolak SK Menkum, Sebut Cacat Prosedur dan Tergesa-gesa
Kamis, 02 Oktober 2025, 23:48:48 WIB
SURABAYA, BERITA SENAYAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum RI yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil klaim aklamasi Muhammad Mardiono.
Ketua DPW PPP Jatim, Mundjidah Wahab, menilai keputusan itu diambil secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan fakta lapangan. Ia menegaskan proses aklamasi Mardiono cacat prosedur karena dilakukan pada Sidang Paripurna I, yang seharusnya hanya beragendakan pengesahan jadwal dan tata tertib.
“LPJ Mardiono juga ditolak mayoritas DPW, menandakan kepemimpinannya tidak layak dilanjutkan. Klaim aklamasi diumumkan di kamar hotel oleh segelintir orang, bukan forum resmi yang diikuti 1.304 peserta,” ujar Mundjidah, Kamis (2/10/2025).
Sebaliknya, PPP Jatim menyatakan aklamasi terhadap Agus Suparmanto sah karena dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi.
“Aklamasi Agus Suparmanto merupakan aspirasi mayoritas peserta forum, dilakukan pada Sidang Paripurna VII sesuai agenda, dan diumumkan secara terbuka di Sidang Paripurna VIII,” jelasnya.
Mundjidah menegaskan bahwa seluruh rangkaian Muktamar X PPP disiarkan langsung melalui kanal resmi Petiga TV sehingga publik dapat menilai sendiri jalannya proses demokratis.
“DPW PPP Jatim berkomitmen menjaga marwah partai, menegakkan aturan organisasi, dan memastikan PPP tetap menjadi rumah besar umat yang bermartabat,” tandasnya (red)
Berita terkait
AMPG DKI Umumkan 301 Pengurus Baru,...
Anas Urbaningrum: Kompetisi Politik Harus Ksatria...
Dukung Pemutusan Akses Grok, Ketua KPPG...
Prasetyo Hadi: Sikap Demokrat Soal Pilkada...
Hadapi Pemilu 2029, Kaesang Pangarep: PSI...
Sarmuji: Komunikasi Informal Antarpartai Bahas Koalisi...
Berita Terbaru
Menopang Ekonomi Indonesia di 2026 :...
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
