Abdullah: Penilaian Kasus Amsal Harus Pertimbangkan Karakter Industri Kreatif
Senin, 30 Maret 2026, 16:32:52 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai penanganan perkara hukum yang menjerat pembuat video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu, perlu mempertimbangkan karakteristik industri kreatif yang berbeda dengan sektor lain.
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum tidak bisa semata-mata menggunakan standar baku dalam menilai pekerjaan kreatif, yang pada dasarnya memiliki variabel penilaian yang lebih fleksibel dan kontekstual.
Kasus tersebut bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan oleh Amsal melalui CV Promiseland. Dalam putusan Pengadilan Negeri Medan, biaya yang ditawarkan sebesar Rp30 juta per desa dinilai lebih tinggi dibanding estimasi harga wajar Rp24,1 juta, sehingga dianggap menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Abdullah menilai, selisih harga dalam pekerjaan kreatif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum tanpa mempertimbangkan kompleksitas proses produksi.
“Penilaian terhadap pekerjaan kreatif tidak dapat disamaratakan dengan sektor lain yang memiliki standar harga baku. Ini perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam penegakan hukum,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia juga menyoroti metode penilaian auditor yang dinilai terlalu menyederhanakan proses kreatif, termasuk dengan memberikan nilai nol pada sejumlah tahapan produksi seperti pengambilan gambar, penyuntingan, dan pengisian suara.
“Ketika proses kreatif dinilai secara tidak utuh, maka kesimpulan yang dihasilkan berpotensi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan,” kata dia.
Lebih lanjut, Abdullah mengingatkan bahwa pendekatan hukum yang kurang tepat dapat berdampak pada kepercayaan pelaku industri kreatif, terutama dalam kerja sama dengan pemerintah.
Ia menegaskan pentingnya menghadirkan keadilan yang proporsional agar ekosistem industri kreatif tetap tumbuh tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko hukum.
“Kita harus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil tanpa menghambat kreativitas dan inovasi anak bangsa,” pungkasnya (red)
Berita terkait
Andina Narang: PBB Harus Selidiki Serangan...
Okta Kumala Dewi: Dunia Internasional Jangan...
Habib Syarief: RUU SDI Wajib Cegah...
Neng Eem Soroti KLB Campak, Imunisasi...
Oleh Soleh Desak Evaluasi Misi UNIFIL...
Chusnunia Sebut Dupe Culture Cerminkan Konsumen...
Berita Terbaru
Andina Narang: PBB Harus Selidiki Serangan...
Okta Kumala Dewi: Dunia Internasional Jangan...
