Abdullah PKB: Jangan Tunda RUU PPRT, Lindungi Pekerja Rentan
Jumat, 13 Maret 2026, 13:16:12 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Juru bicara Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa penundaan kembali pembahasan RUU tersebut berpotensi menjadi kegagalan negara dalam melindungi kelompok pekerja paling rentan.
“Penundaan lebih lanjut bukan lagi dinamika politik biasa, melainkan potensi kegagalan negara dalam memenuhi mandat konstitusional untuk melindungi warga negara yang paling rentan,” tegas Abdullah yang akrab disapa Gus Abduh.
Menurutnya, pekerja rumah tangga selama ini berada dalam posisi rentan karena sebagian besar bekerja di ruang privat tanpa perlindungan hukum yang jelas.
PKB juga menyoroti bahwa mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan yang bekerja di sektor domestik tanpa kepastian mengenai jam kerja, upah, maupun hak istirahat.
Gus Abduh menilai hubungan kerja domestik yang sering disebut sebagai relasi kekeluargaan tidak boleh menghapus status pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak dasar.
“Relasi kekeluargaan tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan status PRT sebagai pekerja. Hak dasar seperti jam kerja manusiawi, upah layak, dan waktu istirahat tetap harus dijamin dalam kerangka kerja yang adil dan bermartabat,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi PKB juga mengusulkan agar keberadaan pekerja rumah tangga dilaporkan secara administratif ke tingkat RT/RW atau desa guna meningkatkan pengawasan dan mencegah praktik eksploitasi.
Menurut Abdullah, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang bekerja tanpa perlindungan dan pengawasan yang memadai.
Ia juga menekankan bahwa jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari penguatan sektor ekonomi perawatan (care economy) di Indonesia.
“Jaminan sosial bagi PRT adalah mandat strategis nasional. Mereka adalah penopang partisipasi kerja jutaan orang di sektor formal,” kata Abdullah.
Dengan statusnya sebagai usul inisiatif DPR, PKB berharap pembahasan RUU PPRT bersama pemerintah dapat segera dilakukan agar regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia (red)
Berita terkait
Eric Hermawan: Revisi UU Hak Cipta...
Syaiful Huda Tekankan Keselamatan Jadi Prioritas...
Puan Maharani Minta Pemerintah Kendalikan Harga...
Machfud Arifin: RUU PPRT Langkah Bersejarah...
Karmila Sari: DPR Pastikan Pembahasan RUU...
Puan Maharani: DPR Pastikan Pembahasan RUU...
Berita Terbaru
Andrie Yunus Disiram Air Keras, KontraS...
Eric Hermawan: Revisi UU Hak Cipta...
