Berita Senayan
Network

Mayoritas Fraksi Setujui RUU PPRT Usul Inisiatif DPR

Redaksi
Laporan Redaksi
Jumat, 13 Maret 2026, 12:52:11 WIB
Mayoritas Fraksi Setujui RUU PPRT Usul Inisiatif DPR
Suasana Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, saat menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sumber foto : dpr.go.id



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dukungan lintas fraksi ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor domestik tanpa pengaturan khusus dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.

Menurutnya, pekerja rumah tangga sering menghadapi berbagai bentuk diskriminasi seperti upah rendah, beban kerja berlebih, hingga praktik eksploitasi oleh agen penyalur.

Ia juga mencatat bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari empat juta orang, dengan sekitar 70 persen di antaranya merupakan perempuan.

Meski demikian, Ahmad Irawan menekankan bahwa penyusunan regulasi tersebut harus tetap mempertimbangkan nilai sosial yang selama ini menjadi ciri hubungan kerja domestik di masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah fraksi lain di DPR juga menyampaikan pandangan serupa mengenai pentingnya RUU PPRT sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Mewakili Fraksi Partai Demokrat, Anggota DPR RI Raja Faisal Manganju Sitorus menyatakan bahwa RUU PPRT menjadi momentum penting untuk memperjelas status pekerja rumah tangga dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Sementara itu, Fraksi Partai NasDem melalui Anggota DPR RI Machfud Arifin menilai RUU tersebut merupakan langkah maju yang bersejarah dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.

Dukungan terhadap RUU tersebut juga disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Anggota DPR RI Edi Oloan Pasaribu yang menilai pekerja rumah tangga memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan keluarga dan produktivitas masyarakat.

Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui Anggota DPR RI Moh. Iqbal Romzi yang menilai RUU tersebut penting untuk menghapus diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga.

Fraksi Partai Gerindra melalui Anggota DPR RI Melati menilai RUU tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di ruang privat dan rentan terhadap diskriminasi maupun kekerasan.

Adapun Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Anggota DPR RI I Nyoman Parta menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional.

Selain itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui Anggota DPR RI Daniel Johan menilai RUU tersebut dapat mendorong peningkatan profesionalitas pekerja rumah tangga sekaligus membuka peluang mobilitas sosial melalui pelatihan vokasi.

Dengan dukungan mayoritas fraksi di DPR, RUU PPRT kini akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah sebelum nantinya ditetapkan sebagai undang-undang. Jika disahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia (red)


Berita terkait

BPIH Turun, Selly Andriany : Jangan Kurangi Kualitas Layanan Haji
BPIH Turun, Selly Andriany : Jangan...
30 Oktober 2025, 08:58:33