Karmila Sari: DPR Pastikan Pembahasan RUU PPRT Dilakukan Komprehensif
Jumat, 13 Maret 2026, 02:59:28 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Umum PP KPPG, Karmila Sari, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Menurut Karmila, pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara hati-hati mengingat prosesnya telah berlangsung cukup lama dan mengalami berbagai dinamika.
“RUU ini sudah lebih dari dua dekade mengalami pasang surut dalam pembahasan. Karena itu, kami ingin memastikan pembahasannya dilakukan secara komprehensif,” ujar Karmila dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa RUU PPRT tidak hanya mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pemberi kerja agar hubungan kerja berjalan secara profesional dan adil.
Selain itu, regulasi tersebut juga akan mengatur berbagai aspek penting seperti model kesepakatan kerja, peningkatan kualitas dan keahlian pekerja rumah tangga, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.
Karmila yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menambahkan bahwa dalam pembahasan RUU tersebut DPR juga mengusulkan adanya program pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga.
Program tersebut nantinya dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga diusulkan memperoleh jaminan sosial seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan yang setara dengan pekerja di sektor lainnya.
Sebagaimana diketahui, DPR RI melalui Baleg telah menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026 dan kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026.
Karmila menilai keberadaan undang-undang tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil antara pekerja dan pemberi kerja di Indonesia (red)
Berita terkait
Puan Maharani: DPR Pastikan Pembahasan RUU...
Puteri Komarudin: OJK Perlu Perkuat Pengawasan...
Karmila Sari: Golkar Komitmen Lindungi Hak...
Puan Maharani: DPR Setujui Keanggotaan Pansus...
Ratna Juwita: Produksi Minyak Mentah Dalam...
Misbakhun Ungkap Alasan Komisi XI Pilih...
Berita Terbaru
AMPG DKI dan BAPERA Jakpus Bagikan...
Azhar Adam : KAHMI Memiliki Kewajiban...
