Berita Senayan
Network

Aria Bima Soroti Parliamentary Threshold dalam Revisi UU Pemilu

Redaksi
Laporan Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026, 08:58:04 WIB
Aria Bima Soroti Parliamentary Threshold dalam Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyoroti pentingnya pengaturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dirumuskan secara seimbang agar tetap menjaga efektivitas kerja parlemen tanpa mengabaikan prinsip representasi suara rakyat.

Hal itu disampaikan Aria Bima dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli hukum tata negara di Gedung Nusantara, Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Aria Bima menjelaskan bahwa pengalaman pada masa lalu ketika belum ada ambang batas parlemen menunjukkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan tugas DPR. Saat itu, banyak partai kecil yang akhirnya harus bergabung dalam fraksi gabungan karena jumlah kursi yang terbatas.

“Dulu ketika belum ada threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi,” ujar Aria Bima.

Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada efektivitas kerja DPR, terutama dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Dengan banyaknya alat kelengkapan dewan, jumlah anggota yang terbatas di setiap fraksi gabungan membuat proses kerja di parlemen menjadi kurang optimal.

Meski demikian, Aria Bima menegaskan bahwa pembahasan mengenai ambang batas parlemen harus tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Ia mengakui terdapat kekhawatiran publik terkait potensi hilangnya representasi pemilih apabila ambang batas ditetapkan terlalu tinggi.

“Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen,” katanya.

Menurutnya, DPR perlu mencari titik temu antara menjaga efektivitas kerja parlemen dengan tetap memastikan suara rakyat dapat terwakili secara proporsional dalam sistem demokrasi Indonesia.

Karena itu, Aria Bima menekankan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus disusun secara hati-hati melalui berbagai evaluasi serta masukan dari akademisi, penggiat demokrasi, dan berbagai pemangku kepentingan agar sistem pemilu yang dihasilkan benar-benar memperkuat kualitas demokrasi nasional (red)