Berita Senayan
Network

Guru Madrasah Tuntut Kesetaraan Hak dan Kesejahteraan di DPR

Redaksi
Laporan Redaksi
Rabu, 01 Oktober 2025, 09:27:10 WIB
Guru Madrasah Tuntut Kesetaraan Hak dan Kesejahteraan di DPR
Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), H. Henny Purnama,



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), H. Henny Purnama, menegaskan perlunya langkah konkret dari DPR RI dan pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah di seluruh Indonesia.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI dan Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri, Selasa (30/9/2025). Henny menyoroti masih adanya diskriminasi terhadap guru madrasah, terutama terkait status kepegawaian dan kesejahteraan.

Menurut Henny, hingga saat ini mayoritas madrasah di Indonesia merupakan madrasah swasta yang dibangun oleh masyarakat. Bahkan, madrasah negeri yang ada saat ini umumnya berasal dari alih status madrasah swasta.

“Sejak dulu sampai hari ini, Kementerian Agama tidak pernah mendirikan madrasah negeri. Kalau sekarang ada, itu berasal dari madrasah swasta yang dinegerikan. Jadi peran masyarakat dalam mencerdaskan bangsa ini sangat besar,” tegas Henny.

Namun, ia menilai peran besar tersebut tidak dibarengi dengan keadilan dalam regulasi maupun kesejahteraan. Guru madrasah masih menghadapi diskriminasi, terutama dibandingkan dengan guru sekolah umum yang lebih mudah mengakses status ASN atau P3K.

Dari sekitar 975 ribu guru madrasah di Indonesia, hanya sekitar 75 ribu yang berstatus ASN. Artinya, lebih dari 900 ribu guru masih berstatus non-ASN dan menghadapi keterbatasan akses terhadap sertifikasi maupun tunjangan.

“Kalau guru sekolah bicara tentang P3K dan ASN, mereka ramai-ramai bisa masuk wilayah itu. Tapi guru madrasah tidak bisa. Bukankah ini bentuk diskriminasi?” ujar Henny.

Ia juga menyoroti masalah data di Kementerian Agama yang dinilai berantakan. Data guru di aplikasi Emis dan Simpatika disebut masih belum terverifikasi, bahkan ada guru yang sudah meninggal masih tercatat aktif.

Harapan pada Legislasi

Henny mendesak agar Badan Legislasi DPR RI menunjukkan komitmen nyata, bukan hanya normatif, dalam memperjuangkan hak guru madrasah. Menurutnya, 20 persen anggaran pendidikan nasional seharusnya juga menyentuh sektor pendidikan madrasah.

“Kalau perasaan terdiskriminasi ini terus ada, keberkahan bangsa ini bisa hilang. Guru madrasah hanya ingin diperlakukan adil dan setara dengan guru di sekolah umum,” tegasnya.

Henny menutup dengan harapan agar guru madrasah bisa bangga dengan profesinya, tanpa merasa dipandang sebelah mata. “Kami ini lembaga pendidikan umum juga, bukan hanya keagamaan. Jadi jangan ada diskriminasi,” pungkasnya (red).


Berita terkait

Demokrasi di Ambang Retak: Ketika PBNU Menjadi Cermin Krisis Politik Nasional
Demokrasi di Ambang Retak: Ketika PBNU...
28 November 2025, 00:21:14
Biaya Gerai Koperasi Merah Putih Dinilai Terlalu Tinggi
Biaya Gerai Koperasi Merah Putih Dinilai...
27 November 2025, 15:24:11
Badko HMI Jawa Timur Audiensi Dengan BKD Jatim : Dorong Sinergi, Transparansi dan Penguatan Integritas ASN
Badko HMI Jawa Timur Audiensi Dengan...
27 November 2025, 10:24:34
DR. Dhifla Nilai KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat
DR. Dhifla Nilai KUHAP Baru Perkuat...
25 November 2025, 20:00:48
Kohati Ushuluddin Gelar Bedah PDK I : Langkah Awal Eksistensi Peran Perempuan
Kohati Ushuluddin Gelar Bedah PDK I...
23 November 2025, 02:18:01