Puan Maharani: DPR Minta Kewenangan MKMK Diperjelas
Kamis, 19 Februari 2026, 21:22:18 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan DPR merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi memperjelas tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Rekomendasi ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna sebagai tindak lanjut kesimpulan Komisi III DPR RI.
Menurut Puan, pengaturan kewenangan MKMK harus konsisten dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang membatasi peran MKMK pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
“MKMK diminta tetap konsisten menjalankan kewenangannya sesuai amanat undang-undang,” ujarnya saat memimpin paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menilai penegasan batas kewenangan ini penting untuk mencegah tumpang tindih peran lembaga serta memastikan mekanisme pengawasan etik berjalan proporsional. DPR, lanjut Puan, juga mendorong Mahkamah Konstitusi memperinci aturan internal agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam menangani pengaduan etik.
Rekomendasi DPR tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap laporan yang menyasar pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Namun, DPR menegaskan pengaduan terkait mekanisme pencalonan oleh lembaga pengusul berada di luar mandat MKMK, karena bukan ranah etik hakim yang sedang menjabat.
Dengan keputusan paripurna ini, DPR berharap pengawasan etik terhadap hakim konstitusi tetap kuat, sekaligus menjaga kepastian hukum mengenai batas kewenangan MKMK agar tidak melampaui mandat undang-undang (red)
Berita terkait
Bambang Patijaya Pastikan Pasokan BBM Nasional...
Syamsu Rizal Dorong Indonesia Bersikap Tegas...
Andi Muawiyah Ramly Ingatkan Penggunaan AI...
Neng Eem : Transparansi Pengadaan Motor...
Soroti Lonjakan Harga Plastik, Dipo Nusantara...
Soroti Harga Telur Anjlok, Fraksi Partai...
Berita Terbaru
Marwan Jafar Soroti Penurunan Kredit UMKM,...
Apresiasi Cucun Pimpin PKB Kalsel, Syaiful...
