JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Umum PP KPPG, Hetifah Sjaifudian, menilai standar gaji guru harus ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum. Menurutnya, kebijakan pengupahan guru perlu mencerminkan peran strategis profesi pendidik dalam membentuk kualitas sumber daya manusia Indonesia.

“Standar kesejahteraan guru tidak boleh hanya mengikuti upah minimum. Bahkan seharusnya lebih tinggi, karena guru adalah profesi yang sangat menentukan kualitas pendidikan,” ujar Hetifah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia menekankan, penetapan standar gaji guru yang layak penting untuk menjaga martabat profesi pendidik sekaligus mendorong kualitas pembelajaran di sekolah. Menurutnya, ketimpangan penghasilan guru di berbagai daerah juga perlu diatasi agar tidak terjadi kesenjangan mutu pendidikan.

Lebih lanjut, Hetifah menilai penguatan standar gaji perlu diiringi dengan kebijakan sertifikasi dan peningkatan kompetensi berkelanjutan. Dengan demikian, kenaikan kesejahteraan dapat berjalan seiring peningkatan profesionalisme guru.

Selain itu, ia mengingatkan perlunya perlindungan profesi agar guru merasa aman dalam menjalankan tugas. Namun, ia menegaskan perlindungan terhadap guru tetap harus seimbang dengan perlindungan peserta didik agar iklim pendidikan tetap sehat dan berkeadilan.

Melalui fungsi pengawasan parlemen, Hetifah menyatakan Komisi X DPR RI akan mendorong pemerintah menyusun standar gaji guru yang lebih adil dan proporsional sebagai bagian dari reformasi kebijakan kesejahteraan tenaga pendidik (red)