JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyadapan menyusul terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Ia menilai kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan negara, dan integritas lembaga negara.
Kasus yang diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (3/11/2026) itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pengusaha, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Abdullah menilai pembentukan Pansus diperlukan agar pengungkapan perkara tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka. DPR, menurutnya, perlu turut mengawasi proses penanganan kasus untuk mengungkap pihak yang terlibat, mekanisme penyadapan, pihak yang memerintahkan, serta tujuan aktivitas tersebut.
“Kami meminta agar segera dibentuk Pansus Penyadapan. Persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kasus pidana biasa karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan negara, dan integritas lembaga negara. Harus diungkap secara terang benderang, mulai dari aktor yang terlibat, jaringan yang bekerja, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujar Abdullah di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Politikus yang akrab disapa Gus Abduh itu mengatakan, pengusutan perkara melalui jalur hukum perlu diperkuat dengan pengawasan politik dan kelembagaan. Terlebih, dugaan penyadapan tersebut menyentuh berbagai kalangan sehingga berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap keamanan komunikasi dan kepercayaan publik kepada institusi negara.
Abdullah Minta Pansus Ungkap Aktor dan Tujuan Penyadapan
Menurut Abdullah, Pansus DPR diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya celah regulasi, lemahnya pengawasan, hingga penyalahgunaan perangkat dan kewenangan penyadapan.
Ia menegaskan, penyadapan yang dilakukan secara sah untuk kepentingan penegakan hukum harus dibedakan secara tegas dari tindakan ilegal yang melanggar hak privasi warga negara.
“Pansus harus memastikan apakah penyadapan ini dilakukan atas dasar kepentingan negara atau justru untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun tujuan tertentu yang melanggar hukum. Kita harus membedakan secara tegas penyadapan yang sah untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara dengan penyadapan ilegal yang melanggar hak warga negara,” tegasnya.
Abdullah berharap Pansus melibatkan anggota DPR dari lintas fraksi dan lintas komisi secara proporsional. Langkah tersebut dinilai penting agar pengawasan berjalan objektif, independen, dan menyeluruh.
Menurutnya, persoalan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan negara, komunikasi, teknologi informasi, serta perlindungan hak masyarakat.
Karena itu, ruang lingkup kerja Pansus perlu mencakup pengungkapan jumlah pasti korban dan pihak yang menjadi sasaran penyadapan. Pansus juga perlu menelusuri pihak yang menginisiasi, memerintahkan, membiayai, hingga menjalankan aktivitas tersebut.
Pansus Diminta Telusuri Sistem LIMS dan Evaluasi Pengawasan
Abdullah secara khusus meminta Pansus menelusuri penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS). Pemeriksaan perlu mencakup sumber pengadaan, kepemilikan, akses penggunaan, hingga pihak yang memiliki kendali terhadap sistem tersebut.
Selain itu, Pansus diharapkan memeriksa kemungkinan penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), dan prinsip perlindungan hak privasi warga negara.
Evaluasi regulasi dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia juga dinilai penting untuk menutup celah yang memungkinkan teknologi tersebut digunakan di luar kepentingan yang dibenarkan hukum.
“Kami meminta agar jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita harus mengetahui bagaimana sistem ini bekerja, siapa yang mengendalikan, siapa yang mendapatkan manfaat, dan apakah ada pihak lain yang selama ini belum terungkap. Semua harus diperiksa secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Abdullah juga meminta Pansus bekerja cepat dan efektif dengan target serta batas waktu yang jelas. Ia mengingatkan agar pembentukan Pansus tidak sekadar memperpanjang polemik, tetapi harus menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang konkret.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal menggunakan perangkat LIMS terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Dalam pengumuman awal pada 3 November 2026, Bareskrim menyebut tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Penyidik kemudian menetapkan seorang anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka tambahan pada 5 November 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena penyadapan merupakan tindakan khusus yang harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum. Dugaan penyalahgunaan teknologi tersebut berpotensi mengancam hak privasi, keamanan komunikasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara (red)

Berita terkait