JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati Pondok Pesantren Putri di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah pemulihan trauma dinilai penting menyusul penggerebekan aparat kepolisian pada dini hari yang diduga menimbulkan tekanan psikologis terhadap para santriwati, termasuk anak-anak di bawah umur.
Mafirion menyampaikan permintaan tersebut di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Ia meminta negara memberikan perhatian serius terhadap kondisi psikologis para santriwati agar pengalaman tersebut tidak menimbulkan trauma berkepanjangan.
“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius agar tidak meninggalkan luka berkepanjangan,” ujar Mafirion.
Ia menanggapi penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di lingkungan pesantren pada dini hari. Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan dugaan pembakaran sebuah warung kuliner di Sukoharjo.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan Mafirion, hasil pemeriksaan kepolisian tidak menemukan keterlibatan para santriwati maupun ustazah dalam perkara tersebut. Mereka kemudian dipulangkan kembali ke pondok pesantren.
“Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan ketakutan dan trauma berat bagi anak-anak,” katanya.
Mafirion Minta LPSK Turunkan Tim Medis dan Psikologis ke Pesantren
Mafirion juga menyoroti laporan dugaan kekerasan verbal dan fisik terhadap santriwati sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Ponpes Putri Sukoharjo. Ia menyebut adanya laporan mengenai penggunaan senjata laras panjang, tidak adanya pendampingan hukum, serta keterlibatan dua balita yang turut dibawa ke kantor polisi.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama karena terdapat anak-anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dalam setiap proses penegakan hukum.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas dalam setiap tindakan penegakan hukum. Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi pelaksanaannya harus tetap menghormati martabat manusia dan hak-hak perempuan,” tegas Mafirion.
Ia meminta LPSK segera menurunkan tim untuk melakukan asesmen medis dan psikologis secara langsung di lingkungan pesantren. Pendampingan tersebut juga perlu dikoordinasikan dengan pengelola pesantren dan instansi terkait agar kebutuhan perlindungan setiap santriwati dapat diidentifikasi secara tepat.
“LPSK perlu berkoordinasi dengan pihak pesantren dan instansi terkait untuk memastikan para santriwati memperoleh perlindungan dan pemulihan. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak,” ucapnya.
Mafirion menilai penanganan psikologis tidak boleh ditunda karena pengalaman penggerebekan yang menimbulkan ketakutan dapat memengaruhi kondisi mental anak-anak. Karena itu, asesmen dan pendampingan perlu dilakukan secara profesional dengan memperhatikan usia serta kondisi masing-masing santriwati.
Mafirion Desak Polri Evaluasi SOP Penggerebekan dan Perlindungan Anak
Selain meminta LPSK turun tangan, Mafirion mendesak Polri mengevaluasi prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP) dalam pelaksanaan penggerebekan, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak-anak.
Ia menegaskan bahwa tindakan kepolisian, termasuk penindakan pada malam atau dini hari, harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum yang salah,” tutur politikus PKB tersebut.
Ia juga mengingatkan seluruh aparat agar mematuhi ketentuan perlindungan anak dalam proses peradilan pidana. Setiap tindakan pemeriksaan maupun penindakan harus mempertimbangkan kondisi psikologis anak dan memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi.
Menurut Mafirion, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak proporsional selama penggerebekan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar prosedur perlindungan perempuan dan anak benar-benar diterapkan. Penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap manusiawi,” pungkasnya (red)

Berita terkait