JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak Mabes Polri mengevaluasi dan memeriksa aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo terkait penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an khusus putri di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (29/10/2026).

Abdullah menilai tindakan aparat tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum serta prinsip perlindungan terhadap perempuan dan anak. Terlebih, mayoritas santriwati di pesantren tersebut disebut masih berusia di bawah umur.

Menurut Abdullah, proses pemeriksaan seharusnya dilakukan secara persuasif dan humanis. Ia mempertanyakan penggunaan senjata laras panjang, tindakan mendobrak pintu, serta dugaan pemaksaan terhadap santriwati untuk keluar dari ruangan dalam kondisi belum mengenakan hijab maupun pakaian tertutup.

“Kalau memang ada santri yang perlu dimintai keterangan, polisi bisa datang baik-baik dan memanggil mereka ke kantor polisi. Tidak perlu menggunakan laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, kemudian memaksa santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab. Apalagi mereka kemudian dibentak dan diintimidasi,” tegas Abdullah dikutip Jum’at (30/10).

Ia menyatakan, apabila tindakan tersebut benar terjadi sebagaimana informasi yang beredar, maka perlu ada evaluasi terhadap prosedur dan cara aparat menjalankan tugas. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak anak, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan terhadap lingkungan pendidikan.

Abdullah Soroti Dugaan Intimidasi Santriwati saat Penggerebekan

Abdullah menyayangkan potensi dampak psikologis yang dapat dialami para santriwati akibat penggerebekan tersebut. Ia menilai tindakan aparat dengan cara yang tidak proporsional berisiko menimbulkan trauma bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di pesantren.

Ia juga mengingatkan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dihormati. Proses penegakan hukum semestinya tidak sampai merugikan peserta didik maupun mencoreng nama baik lembaga pendidikan tanpa dasar yang jelas.

“Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dihormati. Jangan sampai proses penegakan hukum justru menimbulkan trauma bagi anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Apalagi, berdasarkan informasi yang kami terima, keterlibatan pihak pesantren dalam kasus perusakan warung mi babi tersebut tidak terbukti,” ujarnya.

Diketahui, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di Sukoharjo. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka. Salah satunya berinisial AS, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus buron.

Abdullah menegaskan, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Namun, profesionalitas, proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan perlindungan anak harus menjadi prinsip utama dalam setiap tindakan kepolisian.

Minta Aparat yang Terbukti Melanggar Prosedur Ditindak Tegas

Atas kejadian tersebut, Abdullah meminta Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang terlibat dalam penggerebekan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, aparat yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara juga harus dilakukan secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Menurutnya, tindakan aparat yang tidak profesional berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Karena itu, evaluasi internal diperlukan untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor aturan.

“Jangan sampai tindakan aparat yang tidak profesional justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kami meminta Mabes Polri mengusut kejadian ini secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi para santriwati serta pihak pesantren,” pungkasnya (red)